Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Atas LKPD dan Rancangan Lima Perda

Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Atas LKPD dan Rancangan Lima Perda
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com –
Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi hadir mengikuti rapat Paripurna Masa Persidangan II rapat ke-7 Pemandangan Umum Fraksi -fraksi DPRD Kabupaten

Musi Banyuasin atas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran
2020 dan 5 (Lima) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021, Senin (26/4/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo, dihadiri
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs Yusuf Amilin, Asisten Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MM, Forkopimda Kabupaten Muba dan sejumlah Kepala OPD.

Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD diawali Fraksi Golkar dengan juru bicara Karan Karnedi, Fraksi PDI Perjuangan juru bicara Andik Setiawan ST, Fraksi Gerindra oleh Evra Hariadhy SE. Dilanjutkan
Fraksi PAN, Firman Akbar SH, Fraksi PKB, Edi Pramono, Fraksi Nasdem Hanura, Rudi Hartono SSos dan Fraksi PPI oleh Alpian. Fraksi, yang berhalangan hadir menyampaikan pendapat yaitu fraksi PKS.

Baca Juga:  Optimalkan Kerjasama, Pemkab Muba dan BSB Cabang Sekayu Jajaki MoU

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Karan Karnedi, dan 6 fraksi yang hadir mendukung dan menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas prestasi yang telah dicapai oleh Kabupaten Muba, sebagai kabupaten tercepat se-Indonesia empat kali berturut-turut dalam menerima LHP atas LKPD dari BPK RI dengan Opini WTP untuk kedelapan kalinya berturut-turut.

“Semoga untuk seterusnya prestasi ini dapat dipertahankan. Menjadi memotivasi untuk kedepannya, serta dapat memacu kinerja agar dapat lebih maju lagi,”ujar Karan.

Baca Juga:  Jadwalkan Pembahasan Raperda Kabupaten Muba

Begitu juga terhadap 5 (Lima) Raperda inisiatif Pemkab Muba yang telah diusulkan, diantaranya yang Raperda tentang Muba Hijau, Raperda Kedua tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Ketiga tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, Raperda Keempat tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern, Raperda Kelima tentang Perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Hampir seluruh fraksi yang menyampaikan pandangan
mengapresiasi kelima raperda tersebut. Akan mengkaji perda ini kemudian mendukung dan mengoptimalkan segala kinerjanya. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat terus memperbaiki Kabupaten Muba agar lebih baik. Berperan aktif dari setiap OPD dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi maka akan timbulnya sebuah kerjasama yang baik, yang bermanfaat untuk kedepannya dalam mewujudkan Muba maju berjaya tahun 2022.

Baca Juga:  Muba PPKM Level III, Sejumlah Aturan Diperlonggar Dengan Prokes Ketat

Diakhir acara Ketua DPRD Muba Sugondo berharap “Semoga pemandangan umum yang telah disampaikan oleh para fraksi DPRD Kabupaten Muba dapat bermanfaat semakin efektif dan efisien,”tandasnya.
Dilansir : Pemkab Muba
Penulis : Billy Irawan Noranza