Gara-Gara Ikan Asin Remaja 18 Tahun Mendekam di Balik Jeruji

Gara-Gara Ikan Asin Remaja 18 Tahun Mendekam di Balik Jeruji
MUSI BANYUASIN (MUBA)SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com –
Berkat adanya cctv yang terpasang di pasar Randik Sekayu, Aksi Riyan (18) warga Soak baru kecamatan Sekayu bersama satu kawannya AR warga yang sama, tergambar jelas telah melakukan pencurian disebuah toko manisan milik korban Rika Widarti (36) pada hari Selasa (14/03/2023) sekira pukul 17.46 wib.

Barang-barang yang berhasil diambil saat itu berupa 25 kg ikan asin, 6 kg cumi asin, 15 kg ikan teri, 12 kaleng susu bear brand dan 20 pak kantong plastik, total kerugian korban Rp. 5.000.000,00.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH, saat dibincangi di ruang kerjanya. Minggu (28/05/2023), membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut .

Baca Juga:  Kiprah RSUD Sekayu Sebagai Pusat Rujukan Operasi Jantung Terbuka Sumsel Makin Nyata

Terungkapnya peristiwa ini karena kebetulan tersangka Riyan ini ditangkap oleh Sat reskrim Polres Muba dalam kasus pencurian dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda , juga berkat adanya cctv ditempat kejadian, sehingga tampak jelas aksi pelaku ketika melakukan aksi pencurian.

Jadi saat ini untuk tersangka Riyan disidik dalam dua kasus pencurian, yang satu disidik oleh sat Reskrim polres Muba dan yang satu oleh unit Reskrim Polsek Sekayu. terangnya.

Suvenfri menambahkan bahwa saat kejadian, korban sudah pulang kerumahnya dan toko atau barang dagangan ditutup dengan menggunakan terpal.

Baca Juga:  24 Perusahaan Komitmen Fasilitasi Bidang Ketenagakerjaan di Muba

Terpisah Kanit Pidum polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku menjelaskan bahwa tersangka Riyan ditangkap pada hari Senin(24/04/2023) saat nongkrong disimpang Y Kayuara.

Dasar penangkapan karena dari hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat peristiwa pencurian pada hari Minggu (02/04/2023) diperumahan Randik Kayuara bersama kawannya AR belum tertangkap, yang masuk rumah korban saat penghuninya tidak ada.

Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka juga terlibat peristiwa pencurian yang ditangani Polsek Sekayu, sehingga saat ini tersangka disidik dalam dua kasus. jelasnya.

Kasus ini masih akan kami kembangkan, karena diindikasikan tersangka ini adalah spesialis pencurian dirumah kosong atau yang ditinggal penghuninya, termasuk pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap masih akan kami lanjutkan. tambah Dedy. (Ayu WJ / Rill)

 563 kali dilihat