Gerebek Rumah Tempat Judi, Empat Orang Ditangkap Polsek Dente Teladas

Gerebek Rumah Tempat Judi, Empat Orang Ditangkap Polsek Dente Teladas
TULANG BAWANG

Tulang Bawang, (LV)
Sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian jenis kartu remi digerebek petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap empat orang laki-laki berprofesi wiraswasta berinisial NS (31), warga Kampung Gedung Meneng, RH (25), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, lalu MN (27), dan EA (35), yang merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan dua set kartu remi.

Baca Juga:  Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Warga, Hajatan Malam Hari Masih Dilarang

“Saya bersama personel Polsek melakukan penggerbekan rumah yang dijadikan tempat perjudian, hari Rabu (24/08/2022), pukul 03.30 WIB, di Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (28/08/2022).

Menurut Iptu Zulian, keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana perjudian ini berawal saat dirinya bersama personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga:  Polsek Banjar Agung Identifikasi Penemuan Mayat Tanpa Busana

Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Gedung Bandar Rejo sedang berlangsung perjudian jenis kartu remi.

“Saya bersama personel Polsek langsung menuju ke lokasi, dan benar saja disana memang sedang berlangsung perjudian. Semua pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa uang tunai dan kartu remi, selanjutnya langsung kami bawa ke Mapolsek Dente Teladas,” papar Kapolsek.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

 170 kali dilihat