Giat KRYD, Polsek Kotabumi Utara Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan

Giat KRYD, Polsek Kotabumi Utara Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –

Penggelaran Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polres Lampung Utara, dalam kurun waktu dua hari ini telah berhasil mengungkap kasus kasus kriminal yang terjadi di wilayahnya

Dimana, sebelumnya Senin 17 Mei 2021 Polsek Abung Timur telah menangkap seorang (DPO) pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), kali ini giliran tim opsnal Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
Rabu (19/5/2021)

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku Curat yang sejak satu bulan ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) “ujarnya

Baca Juga:  Kemenag Lampura Tidak Ada Program Paket C Non Reguler

Terduga pelaku inisial SRB (58) warga dusun Gelok RT 008 Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara ini, terpaksa harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Ia (SRB) ditangkap tim opsnal Polsek Kotabumi Utara di jalan sekitaran Desa Sindangsari pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 17.30 wib lantaran di duga kuat sebagai pelaku yang membobol Gudang rumah milik korban Alexius Budi Sanjaya di dusun Tanjung Anom Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara

Baca Juga:  Malam Pergantian Tahun, Polres Lampung Utara Terjunkan 433 Personil

Menurut AKP Rukmanizar, sesuai laporan korban, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 30 April 2021 sekira pukul 04.15 wib dengan modus pelaku masuk halaman rumah kemudian membuka paksa gudang dan mengambil barang barang berupa 1 (satu) buah timbangan duduk, 2 (dua) dus sabun deterjen berbagai merk

Lanjutnya, pelaku dapat kami amankan berikut barang bukti 1 buah timbangan duduk, 18 sachet deterjen merk soklin, 1 unit speda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah No.pok B 6387 GOV di duga kendaraan yang dipergunakan waktu beraksi, berikut 1 buah obrok / keranjang merah

Baca Juga:  Kades Non Aktip Desa Beringin di Tetapkan Tersangka

Saat ini terduga SRB sudah kita amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara

Terhadapnya dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

(Andrian Folta)

 298 kali dilihat

Tagged