Gubernur Arinal Lantik Fahrizal Darminto sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNGPROV LAMPUNG

Bandar Lampung : lampungvisual.com Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Ir. Fahrizal Darminto, M.A. sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Fahrizal menggantikan pejabat lama Ir. Sutono yang pada awal tahun 2018 lalu mengundurkan diri dari Jabatan Sekretaris Daerah.

Pelantikan dilaksanakan di Gedung Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung Kamis, (24/10/2019).

Pelantikan dihadiri Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, seluruh unsur Forkopimda Provinsi Lampung serta pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten / Kota.

Fahrizal Darminto yang sebelumnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/TPA Tahun 2019, tentang pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya Gubernur Arinal Menyampaikan, Ada mekanisme yang baru dalam proses penetapan jabatan Sekretaris Daerah saat ini, merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.

Baca Juga:  Menteri PPPA Bintang Puspayoga Kunjungi Pasar Kuliner Payungi Metro

“Untuk itu, dalam proses dimaksud sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka saya selaku Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan unsur terkait telah membentuk Panitia Seleksi untuk selanjutnya melaksanakan tugasnya mulai dari pengumuman seleksi hingga memberikan rekomendasi terhadap calon Sekretaris Daerah yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. Yang pada akhirnya berkat kerjasama dan kerja keras dari Panitia Seleksi dan seluruh pihak, akhirnya pada hari ini Provinsi Lampung kembali memiliki seorang Sekretaris Daerah definitif”, jelas Gubernur Arinal.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Arinal juga menegaskan bahwa Gubernur adalah Kepala Daerah juga sekaligus Kepala Wilayah, sekaligus perpanjangan Pemerintah Pusat di daerah, sedangkan Sekda adalah sekretaris Gubernur, artinya juga adalah sekretaris daerah juga sekretaris wilayah yang menjalankan fungsi dan peran bimbingan dan pengawasan segala kegiatan/urusan pemerintahan konkuren yang ada di daerah dan di wilayah. Sekda bertugas memastikan bahwa setiap kegiatan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan di Provinsi Lampung tetap tegak lurus dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Hadiri Upacara Hari Perhubungan Nasional 2023 di Dermaga B Pelabuhan Panjang

Untuk itu Gubernur Arinal minta kepada Sekda
untuk membuat program-program inovasi dan terobosan yang lebih mampu memaksimalkan pelayanan publik sekaligus mengefektifkan organisasi Pemerintah Provinsi Lampung.

Ditegaskan, Organisasi yang tangkas, cepat dan mampu beradaptasi dengan revolusi digital era 4.0.

“Untuk itu berdayakan segala lini ASN OPD-OPD agar mampu bekerja dan membawa perubahan positif pada kinerja OPD
keseluruhan. Tidak bergantung pada APBD semata. Namun kreatif mencari sumber pendanaan lain-lain yang sah secara hukum seperti APBN dan Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha (KPBU) untuk tercapainya Rakyat Lampung Berjaya,” tambah Gubernur.

Baca Juga:  GRANAT Provinsi Lampung Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba

Tidak lupa Gubernur juga berpesan, Citra Pemerintah Provinsi Lampung akan sangat banyak ditentukan oleh sekretaris daerah dalam melaksanakan tugasnya. Sekda diminta untuk dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar mendinamisasikan organisasi Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kita sepenuhnya harus menyadari bahwa tantangan tugas-tugas Pemerintah Provinsi Lampung di hari-hari mendatang semakin berat, terutama untuk menangani tuntutan dan harapan masyarakat, menuju “Rakyat Lampung Berjaya” “, Pungkas Gubernur. (Humas Pemprov)

 1,574 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.