Hanya Paslon Abdi Miliki KTP-el Lampura

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara yang memiliki hak pilih hanya nomor urut 3, yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan Budi Utomo untuk memilih Bupati dan wakil Bupati periode 2019-2024.

Sementara, dua pasangan lainnya hanya wakil memiliki hak pilih di kabupaten tertua di Lampung itu. Yakni, M Yusrizal yang berpasangan dengan calon bupati, Zainal Abidin (1) dan Ice Suryana berpasangan dengan Aprozi Alam (2). Sebab, kedua calon bupati tidak memiliki KTP-el di Bandar Lampung.

“Dari tiga pasangan calon Bupati-wakil Bupati Lampura, hanya ada empat kandidat yang memiliki KTP-el disini. Dan untuk dua orang lainnya tidak ada, karena berdasarkan alamat KTP-el mereka miliki diluar daerah kita, “kata Komisioner KPU Lampura, Marswan didampingi Tedi Yunada dan Kabid KUL, Istiadani, Selasa (26/6/2018)

Baca Juga:  Lulus S-3, Rektor UMKO Ucapkan Selamat Kepada Purna Bayu Nugroho

Menurut Marswan, domisili KTP calon wakil Bupati, M Yusrizal akan memilih di TPS Tanahmiring, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan sesuai alamat KTP-el nya, dan Ice Suryana di Abrati, Kelurahan Kotabumiudik, Kecamatan Kotabumi. Sementara itu, pasangan calon Bupati-wakil Bupati, Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan hak pilihnya di TPS 109 dan Budi Utomo di TPS 106 akanĀ  di Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

“Kalau untuk sementara ini dua calon bupati belum mengajukan surat pindah memilih disini, kalaupun keduanya memilih disini maka hak pilih pasangan Bupati-wakil Bupati akan gugur. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, “terangnya.

Baca Juga:  Sebanyak 200 peserta ikut meramaikan Chess Turnament Dandim Cup 2018

Marswan menjelaskan sesuai mekanisme, bila kandidat kepala daerah itu akan menggunakan hak suara disana, harus mengajukan surat pemberitahuan melalui formulir A.5. Dengan memberitahu terlebih dahulu KPPS sesuai domisilinya, setelah prosedur selesai di daerah asalnya baru disampaikan kepada KPU setempat.

“Kalau mereka disini maka hak pilihnya hanya dapat digunakan untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur, ” pungkasnya. (Anddian folta)

 2,907 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.