Heboh, Warga Natar Somasi Tiga Tetangganya

LAMPUNG SELATAN

Lampung Selatan (LV) – Sebarkan video tanpa izin, Yudiawati Warga Marga Raya Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan, melayangkan somasi atau teguran keras kepada tiga tetangga nya, ERNIDA SARI, ASWANDA DAN MUHAMMAD NASRIN, Sabtu (15/10/2022)

Kasus yang berawal dari keributan antara Yudiawati dan Nova Nurahmi ini, akan diteruskan ke Polda jika dalam waktu 1 x 24 Jam tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf.

Yudiawati mensomasi tiga tetangganya dibantu advocat dan penasehat hukum, Kantor hukum Markas Commando yang berdomisili di Jakarta Timur.

Baca Juga:  Festival Krakatau Ke-31 Digelar, Gubernur Arinal Dorong Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Dalam somasinya, Yudiawati menuntut ERNIDA SARI menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi terkait pengambilan rekaman video tanpa izin.

ERNIDA dinyatakan melakukan kejahatan I-T-E dan melanggar hukum, dikarenakan menyebarluaskan video rekaman perdamaian melalui media sosial pada tanggal 7 Oktober 2022.

Muhammad Nasrullah Kuasa hukum dari Yudiawati mengatakan Jika dalam waktu 1×24 Jam sejak dikeluarkan somasi tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, maka akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.

Baca Juga:  Pemkab Lamsel Ikuti Rapat Pesiapan Nataru 2021

Yudiawati juga memberi somasi ASWANDA dan Muhammad Nasrin yang diduga melakukan pemerasan.

Diketahui kasus ini berawal dari kesepakatan perdamaian pasca keributan antara Yudiawati dan Nova Nurahmi, Yudiawati dianggap menyebar fitnah sehingga terjadi keributan.

Dalam kasus ini, Nova Nurahmi dan suami nya Muhammad Nasrin meminta kompensasi satu unit kendaraan bermotor dan satu unit handphone.

Hingga berita ini diturunkan pihak Nova Nurahmi dan suami tidak bersedia memberikan pernyataan saat awak media meminta konfirmasi untuk memenuhi keberimbangan berita.(*)

 858 kali dilihat

Tagged