Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Buruh di Kampung Agung Jaya

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Buruh di Kampung Agung Jaya
TULANG BAWANG

Tulang Bawang, (LV)-

Seorang buruh yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Buruh yang ditangkap tersebut berinisial JN (37), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (12/10/2022), pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Buruh tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2022, Catat Tanggal dan Tujuannya

Dari tangan buruh ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip sisa pakai yang masih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,04 gram, kaca pyrex, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, handphone (HP) merek samsung warna merah, dan kunci letter T.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil pengembangan dari pemuda berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, yang lebih dahulu ditangkap.

Baca Juga:  Polsek Dente Teladas Evakuasi Mayat IRT di Dalam Sumur

“Setelah petugas kami menangkap pemuda berinisial RA, hari Rabu (12/10/2022), pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Agung Jaya, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap buruh berinisial JN saat sedang berada di sebuah rumah,” jelas AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 224 kali dilihat