Sidang TSM, Bawaslu Bandar Lampung Nyatakan Tidak Ada Temuan Politik Uang

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyatakan tidak ada laporan atau temuan politik uang yang memenuhi unsur selama tahapan Pilkada Kota Bandar Lampung 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah dalam sidang dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) terlapor paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Hotel Bukit Randu, Selasa, 29 Desember 2020.

“Untuk politik uang laporan dan temuan tidak ada, materilnya ada tapi uangnya tidak ada, yang ada pembagian handuk yang dilakukan paslon 01 (Rycko-Johan), paslon 02 (Yusuf-Tulus) sabun dan DVD,” ujarnya.

Baca Juga:  Kalapas Kunrat Teguhkan Komitmen Kerja

Pada tahapan jelang pemilihan 9 Desember, Candra mengatakan pihaknya melakukan apel pengawasan politik uang dan netralitas ASN keliling di seluruh kelurahan di Bandar Lampung.

Selain itu, terkait rapid test yang diduga menggunakan APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk paslon 03, pihaknya langsung memanggil Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli untuk dimintai klarifikasi

“Kami melakukan klarifikasi dengan Kadiskes, dia membenarkan tidak diumumkan secara formal tapi ditempel surat bahwa rapid test gratis di papan pengumuman,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Karo Ops, Karo Sdm dan Dirreskrimsus

Bawaslu juga meminta ke kadis untuk menginformasikan ke paslon lainnya dan masyarakat agar jangan seolah-olah hanya untuk paslon 03 dan jawaban sudah diumumkan di kantor.

“Semua pelanggaran baik itu temuan ataupun laporan semua sudah kami tangani dengan adil bersama Gakkumdu,” katanya (ang)

Tagged