Herwan Mega gelar Jumpa pers terkait Isu yang dituduhkan kepadanya

LAMPUNG UTARALINTAS DESA

Lampung Utara: lampung visual.com-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Demokrat mengadakan Konferensi Pers dengan awak media di Kediamannya yang berada di Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Senin (25/11/2019) atas penggerebekan yang dilakukan oleh warga kelurahan Sindangsari dengan dugaan adanya hubungan asmara antara dirinya dan Sri yang tak lain adalah tim suksesnya.

Herwan Mega menjelaskan kronologis sebelum berangkat kerumah Sri sekira pukul 20.40 wib Ia terlebih dahulu berpamitan kepada keluarga, karena mendapatkan telpon dari tim sukses yang bernama Sri warga Sindangsari, sebab ada kebutuhan yang belum diselesaikan pada Pileg yang lalu.

“Beberapa hari yang lalu saudara Sri menelpon salah satu dari jumlah uang tersebut Ia meminta agar kiranya memberikan uang 10 juta karena ada kebutuhan yang tidak bisa terpisahkan, ” Jelasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 200 peserta ikut meramaikan Chess Turnament Dandim Cup 2018

Lanjut dia, Tadi malam, Ia berkunjung kesana dan hanya disambut anaknya saja. Setelah dihubungi melalui via telepon, ternyata Sri sedang menonton konser di stadion sukung Kotabumi. Selang 15 menit akhirnya yang ditunggu pun sampai dirumah membuka pintu, hordeng dan Jendela.

“Saya meminta maaf kepada Sri karena belum bisa memberikan dana yang diinginkan, dan berjanji di bawah tanggal 5 akan diselesaikan, ” Tuturnya.

Kemudian, sebelum berpamitan pulang datang salah satu RT 5 LK 2 Kelurahan Sindang Sari datang, duduk dan langsung menuding dengan bahasa yang kurang menyenangkan.

Baca Juga:  Puluhan Kendaraan Roda dua dan Empat Terzaring Razia

“Saya langsung memotong pembicaraan RT dan menjelaskan kedatangannya kemari untuk menyelesaikan urusan waktu pileg yang belum terselesaikan,” Terangnya.

Terkait Perbuatan mesum atau tuduhan lain yang disangkakan kepadanya, Herwan mega menegaskan bahwa tudingan itu tidaklah benar, ” saya bersumpah tidak ada perbuatan yang ditudingkan kepadanya, ” Teganya.

Lalu, Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Polres Lampura dinyatakan belum cukup bukti, apalagi melanggar hukum karena tuntutan pidananya tidak ada.

Selain itu ada juga perjanjian yang dibuat dengan dukungan masyarakat RT 5 LK 2 Sindangsari mewakilkan 5 orang tokoh untuk menyelesaikan bersama sama di Mapolres Lampura, yang isinya menyatakan bahwa tidak ada tuntutan oleh masyarakat dan tidak ada lagi persoalan antara kami berdua, apabila hal ini nantinya terulang kembali maka kami akan melaksanakan hukuman yang menjadi dasar hukum perundang undangan.

Baca Juga:  Ketua KPU Lampura Lantik 741 Anggota PPS se- Kabupaten Lampung Utara

Herwan Mega menyampaikan permohonan Maaf. ” Atas nama pribadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Lampung Utara wabil khusus warga di RT 5 LK 2, ” Ucapnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 2,460 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.