Ike Zam menolak hasil keputusan sidang

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV)
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Ike Edwin – Zam Zanariah menolak hasil keputusan Sidang keputusan sengketa yang telah di laksanakan oleh pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung,Sabtu (12/9/2020)

Keputusan Majelis musyawarah Bawaslu atas objek sengketa yang diajukan oleh pihak IKE-ZAM selaku pemohon, ditolak oleh pihak Bawaslu selaku Hakim persidangan, dengan alasan tidak memenuhi cukup bukti untuk diterima/dikabulkan.

Dengan keputusan Bawaslu tersebut pihak IKE-ZAM dan tim kuasa hukumnya menolak dengan tegas keputusan tersebut karena menurut mereka terdapat banyak kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Baca Juga:  Koptu Ferdiansyah Memonitor Pelaksanaan Prosesi Pemakaman Jenazah

Menurut keterangan Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol. (Purn.) DR. Ike Edwin ini kepada awak media usai pembacaan keputusan tersebut di kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, menolak hasil keputusan sidang dikarenakan keputusan sidang tersebut banyak kejanggalan.

“kami menolak keputusan Bawaslu tersebut, karena menurut kami keputusan tersebut banyak kejanggalan”, Ujar Dang ike

Kejanggalan tersebut juga menurut Dewi selaku LO dan kuasa hukum IKE-ZAM di antaranya adalah, dihilangkan nya beberapa keterangan saksi dari pihak Pemohon (Ike-Zam) dan dimunculkannya keterangan saksi dari pihak Termohon (KPUD Kota Bandar Lampung), sedangkan diketahui selama persidangan sengketa saksi dari pihak termohon (KPU) tidak pernah hadir.

Baca Juga:  SCL Dilepas Langsung Oleh Kepala Litbang PB PERCASI

“Banyak terjadi kejanggalan, salah satunya saksi dari pihak termohon, Padahal saksi tersebut tidak pernah di hadirkan di dalam persidangan”, pungkasnya.
(Angga)

 511 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.