Indikasi Anggaran Sekretariatan DPRD Lampura Masuk ke Rekening Pribadi, Dekan FH Umko Suwardi : Berpotensi Korupsi

Indikasi Anggaran Sekretariatan DPRD Lampura Masuk ke Rekening Pribadi, Dekan FH Umko Suwardi : Berpotensi Korupsi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –

Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) sekaligus Dekan fakultas Hukum, Suwardi, S.H, M.H., menegaskan bahwa aliran dana APBD 2022 di Sekretariat DPRD Lampung Utara yang terindikasi masuk rekening pribadi ke oknum-oknum disana tidak dibenarkan.

“Secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan. Masuk ke rekening pribadi itu, nanti akuntabilitasnya gimana? Nggak bisa dipertanggungjawabkan kalau masuk rekening pribadi. Kalau pun nanti diaudit, itu kan bukan rekening pribadi, tapi rekening DPRD,” tegas Suwardi. Kamis, (19/01/2023).

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibenarkan, jika untuk kepentingan dinas memanfaatkan anggaran ke rekening pribadi.

“Yang namanya masuk rekening pribadi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, penyimpangannya akan sangat tinggi sekali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bersama Puluhan Relawan Wakil Ketua III DPRD Lampura Semprot Rumah Warga

Dikatakannya, tindak pidana korupsi terjadi berawal dari adanya kesalahan administrasi. Jika anggaran tersebut ada sisa, Dan sisa anggaran itu untuk siapa dan akan dikemanakan.

”Bagaimana pertanggungjawabannya jika masuk ke rekening pribadi,” tukasnya.

Sebelumnya, Indikasi penyelewengan dana yang mencapai 3 Milyar Rupiah APBD tahun 2022 lalu, dengan menggunakan Rekening pribadi oleh oknum di sekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) hingga pertengahan Januari 2023 ini belum terselesaikan.

“Mengenai rekening saya belum dapat laporan dari Bagian masing masing. Namun uang yang hilang harus mengembalikan dan dipertanggung jawabkan uang tersebut.” Jelas Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Thohir saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/01/2023) kemarin.

Baca Juga:  Warga kelurahan Sribasuki ditemukan tidak bernyawa di dalam rumah

Masih jelas Sekretaris DPRD Lampung Utara, bahwa anggaran negara yang terindikasi kuat masuk ke rekening pribadi oknum-oknum bawahannya tersebut tidak bisa dibenarkan.

“Kalau melihat dari gelagatnya kemungkinan (masuk rekening pribadi). Yang paling banyak belum selesai itu bagian Persidangan, Kemudian Bagian Umum dan Bendahara Umum.” tegas dia lagi.

Terkait anggaran negara yang masuk ke rekening tersebut masih belum dapat terselesaikan dari limit waktu yang diberikan, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi temuan.

Baca Juga:  Tim Hunting Bareng SMSI Bersama KJB Angkut Asam Jawa

“Apabila tidak selesai itu menjadi temuan berdasarkan LHP BPK.”tukasnya.

Adapun angka yang tercatat masuk ke dalam rekening pribadi oknum-oknum diantaranya yakni sebesar, Rp. 1.96 Milyar, Rp. 900 juta, Rp. 400 Juta dan Rp. 700 Juta.

(Andrian Folta)

 168 kali dilihat

Tagged