Sementara
“Sementara, terhadap penanganan perkara tersangka RHP secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang,” tuturnya.
Sebelumnya, Akhirnya Mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara (M.Erwinsyah) bisa berkumpul kembali dengan keluarga, setelah memenangkan sidang gugatan praperadilan sah atau tidaknya status tersangkanya di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (21/5/2024).