Ini penjelasaan Kejari Lampura, Kalah gugutan

Ini penjelasaan Kejari Lampura, Kalah gugutan
LAMPUNG UTARA

Pada dasarnya

“Pada dasarnya proses penyidikan dapat dibuka kembali,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Jajang Saptodie mewakili Kejari Lampura Farid Rumdana, Rabu (22/5/2024).

Kendati penetapan tersangka mereka dianggap tidak sah, namun pihak kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka lakukan telah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP. Saksi ahli yang mereka datangkan pun berpendapat demikian.

Loading