Pada dasarnya
“Pada dasarnya proses penyidikan dapat dibuka kembali,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Jajang Saptodie mewakili Kejari Lampura Farid Rumdana, Rabu (22/5/2024).
Kendati penetapan tersangka mereka dianggap tidak sah, namun pihak kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka lakukan telah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP. Saksi ahli yang mereka datangkan pun berpendapat demikian.