Ini tanggapan praktisi hukum, Soal sumur bor yang berusia 4 bukan tidak berfungsi

Ini tanggapan praktisi hukum, Soal sumur bor yang berusia 4 bukan tidak berfungsi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Proyek Sumur bor dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang terletak di dusun 6 Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara yang baru berusia 4 bulan tidak berpungsi mendapatkan tanggapan dari praktisi hukum Menang Jagad Karsuli Ali.

Ia sangat menyayangkan dengan adanya pekerjaan sumur bor dengan menggunakan anggaran pemerintah tidak dikerjaan dengan semaksimal mungkin sehingga menimbulkan persepsi yang kurang baik atas pekerjaan sumur bor yang dikerjakan pihak ketiga atau rekanan.

Sudah semestinya pihak pihak terkait khususnya inspektorat melaksanakan tugas dan fungsi nya selaku pengawas agar pekerjaan yang memakai anggaran pemerintah bisa terlaksana dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan.

“Inspektorat harus melakukan pengecekan terhadap pekerjaan sumur bor yang sudah selesai dikerjakan namun tidak bisa berpungsi serta evaluasi terhadap kinerja PPTK dan PPK di Dinas Perkim, ” Kata dia. Rabu (17/4/2024)

Dirinya berharap kepada pihak pihak terkait untuk serius menangani persoalan yang ada sehingga pembangunan disana yang menggunakan anggaran pemerintah bisa benar benar memiliki kualitas dan kuantitas sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

Baca Juga:  Desa Bangun jaya laksanakan Program PKTD

Diberitakan sebelumnya, Proyek sumur bor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara (Lampura) yang terletak di dusun 6 Desa Papanrejo, Kecamatan abung timur tidak bisa dimanfaatkan warga. Pasalnya, sumur bor tersebut tak mengeluarkan air dan tegangan listriknya kurang kuat.

“Kami warga disini sangat menyayangkan proyek sumur bor dari dinas perkim Lampura yang dikerjakan rekanan tidak bisa kami manfaatkan karena airnya tidak mengalir lagi. Padahal Air bersih sangat diperlukan, ” Kata Kepala Dusun 6 Jumari seraya sumur bor ini baru berusia 4 bulan. Selasa (16/4/2024)

Menurut dia, Sumur bor yang berusia seumur jagung tersebut hanya satu minggu saja mengeluarkan air dan selanjutnya ketika warga ingin memanfaatkan air guna kebutuhan rumah tangga ternyata tidak mengalir.

Baca Juga:  110 Rumah di Lampura Terdampak banjir

“Saya meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, ” ucapnya.

Sementara, Romli Tokoh masyarakat ketika mengkroscek kelapangan menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, sumur bor yang menelan anggaran ratusan juta itu diduga proyek siluman karena tidak terpampang papan informasi di sekitar proyek.

“Tujuan adanya papan informasi itu sudah jelas agar masyarakat mengetahui pekerjaan itu berasal dari mana dan anggaran berapa serta yang mengerjakan perusahan dari mana, ” Cetusnya.

Romli menekankan kepada pihak rekanan maupun dinas terkait harus bertanggung jawab atas kebobrokan pekerjaan sumur bor di daerahnya tersebut. Dalam hal ini, permasalahan pekerjaan sumur bor tidak lepas dari pengawasan pihak terkait.

“Kemana pihak panitia penerima hasil kerja, bukankah seharusnya ada berita acara penyerahan hasil kerja, jika hal tersebut dilakukan/ mengapa pekerjaan seperti di desa papan rejo ini bisa terjadi, ” Tuturnya.

Disisi lain, Afrizal Kabid PKP dan CK Disperkim Lampura mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran kepada rekanan berinisial SP untuk memperbaiki sumur bor yang menjadi keluhan warga disana. Bahkan bukan hanya disperkim saja yang menegur melainkan juga BPK memberikan arahan ketika memeriksa sumur bor tersebut.

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Kamtibmas, Kapolres Lampuara jadi Khotib Shalat Jum'at

“Kita sudah sering berikan teguran untuk segera perbaiki sumur bor itu, tapi tidak diindahkan ketika sudah ada masalah seperti ini baru rekanan berjanji akan segera memperbaiki, ” Kata dia.

Dijelaskannya, pihak rekanan berjanji akan segera memperbaiki sumur bor tersebut sehingga kedepan bisa dimanfaatkan masyarakat desa papanrejo untuk mendapatkan air bersih dalam memenuhi kebutuhan sehari hari. (Andrian Folta)

 58 kali dilihat