Jadi Narasumber Diskusi Perdagangan Satwa Ilegal, Kombes. Pol. Pandra : Tindak Tegas Pelaku Penjualan Ilegal

Jadi Narasumber Diskusi Perdagangan Satwa Ilegal, Kombes. Pol. Pandra : Tindak Tegas Penjual Ilegal
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV) –
Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si menjadi narasumber dalam diskusi media awal tahun dengan yayasan flight indonesia bertempat di Hotel Emersia. Kamis, (05/01/2023).

Hadir dalam kegiatan Direktur eksekutif yayasan flight indonesia Marison Guciano, Kepala Balai Karantina Pertanian Prov Lampung drh Doni Muksydayan, Mewakili BKSDA Bengkulu Lampung Irham, kepala balai kartina prov lampung Drh Doni Muksydayan, mewakili BKSDA wilayah III Bengkulu-lampung Ilham, wartawan media cetak, media online dan televisi di provinsi lampung.

Diskusi media dengan tema pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal yang dilaksanakan oleh yayasan flight Indonesia yang mana perdagangan satwa liar ilegal masih banyak terjadi di provinisi Lampung

Baca Juga:  "Pancasila bukan rumus kode buntut", amalkan dengan gotong-royong

Provinsi Lampung sebagai gerbang utama sumatera menjadi perlintasan dari pulau jawa menuju sumatera, banyak ditemukan perdagangan liar seperti harimau, gading gajah dan satwa yang di lindungi Pemerintah

Pandra menjelaskan, “Dalam hal ini polda Lampung telah melakukan langkah pencegahan dan upaya mensosialiasikan kepada masyarakat bahwa dalam hal ini masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap satwa yang di lindungi serta banyak modus perdagangan satwa liar seperti melalui pasar satwa dan komunitas pencita hewan dan media sosial,” ucapnya.

Baca Juga:  Tulis Surat Untuk Pendukungnya, Mustafa: Saya Yakin Anginpun Berpihak Pada Kita

Ia menambahkan, Undang-undang yang melindungi peredaran satwa liar yang dilindungi beserta ekosistemmya, baik pencegahan & penangkaran secara ketat dari hulu ke Hilir secara konsisten dengan kolaborasi antara Polri – BKSDA – Balai Karantina sesuai UU No 5/1990 ttg Konservasi Sumber daya alam Hayati & Ekosistemnya dan UU No 21/2019 ttg Karantina Hewan, ikan & tumbuhan.

“Kami Polda Lampung akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang masih berani melakukan tindakan penjualan satwa liar secara ilegal di provinsi Lampung,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0410/KBL Terjun Langsung dan Kemudikan Alat Berat Buka Lahan Tidur

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

 173 kali dilihat

Tagged