Jadi Pelaku Curat Counter HP di Rawa Jitu Selatan, Warga Menggala Ditangkap Polisi

PERISTIWATULANG BAWANG

Tulang Bawa-
Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) counter handphone (HP).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, pelaku curat tersebut ditangkap hari Selasa (25/08/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial FY (17), berprofesi wiraswasta, warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Wagimin, Rabu (26/08/2020).

Baca Juga:  Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berhasil Diamankan Petugas

Kapolsek menjelaskan, pelaku FY ini telah melakukan tindak pidana curat di counter HP milik Togar Purba (41), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, hari Sabtu (04/07/2020), sekira pukul 03.00 WIB.

Korban baru mengetahui kalau counter HP miliknya yang berada di Jalan Ahmad Dahlan, Kampung Gedung Karya Jitu telah menjadi sasaran curat saat korban hendak membuka counter, sekira pukul 06.30 WIB, setelah diberitahu oleh saksi H. Salman Husin (60), yang merupakan tetangga warungnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Distribusikan Bantuan Sosial Untuk Warga di Dua Kampung

“Pelaku tersebut masuk ke dalam counter HP milik korban dengan cara menjebol dinding bangunan sebelah utara yang terbuat dari GRS boar, lalu mengambil notebook merk asus 10 inchi, 10 unit HP berbagai merk dan 4 pcs kartu perdana IM3,” jelas Iptu Wagimin.

Akibat kejadian curat tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 10 Juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

 630 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.