JAMO AKAN DAFTARKAN ANGGOTA NYA KE DEWAN PERS

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com-

Jaringan Media Online (JAMO) akan mendaftarkan anggota nya ke Dewan Pers. Karena setiap anggota JAMO media nya harus terdaftar di Dewan Pers.

Hal tersebut diungkapkan Elkana Rio Adil Ketua JAMO Jumat (30/3)

Sesuai arahan Dewan Pers setiap media online maupun cetak harus terdaftar di Dewan Pers melalui Verifikasi administrasi dan Faktual.

Bagi anggota JAMO yang belum menyerahkan berkas dokumen perusahaannya segera di serahkankan ke Kantor JAMO.

Baca Juga:  Mayor Inf Andri Kusuma Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Perbakin Kota Bandar

Beberapa instansi baik pemerintah maupun swasta menyambut baik atas kehadiran JAMO. Terlihat dari beberapa Pemkab dan perusahaan Swasta langsung mengadakan kerja sama (MoU) dengan JAMO.

“Target JAMO di 2019 yang bergabung kurang lebih 100 media dan sudah berbadan hukum. Bahkan sudah terdaftar di Dewan Pers, “tutur Elkana

Sudah tercatat di JAMO saat ini ada 25 perusahaan media, tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

Baca Juga:  Harmonis Siaga Putra: Memiliki daya pikat penampilan, Motivasi Untuk Berkreasi

Elkana mengajak teman-teman pemilik media online yang belum tergabung di JAMO, segera bergabung. Karena JAMO mempunyai Moto” Bersatu Untuk Bersama”(jamo)

 2,920 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.