Juniardi : Kita Minta Pelaku Yang Menghalang halangi Kerja Wartawan Ditangkap

Juniardi SIP MH : Kita Minta Pelaku Yang Menghalang halangi Kerja Wartawan Ditangkap
Juniardi S.I.P., M.H Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan. (Photo: Dok- LV)
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com-
Minta Polisi segera mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan, karena menghalang halangi kerja wartawan yang dilindungi Undang. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses hukum apalagi mayoritas pelaku itu dikendalikan orang-orang yang berpendidikan, dan tahu hukum.

“Kita minta korban juga segera melaporkan peristiwa itu kepada penegak hukum, terutama kepolisian. Sehingga ada efek jera, sekaligus pembelajaran kepada masyarakat tentang kemerdekaan pers. Apalagi jelas jelas melakukan kegiatan jurnalistik. Kita minta pelaku diproses hukum,” kata Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi S.I.P., M.H .

Juniardi menambahkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang undang no 40 Tahun 1999 atau UU Pers, menyebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Baca Juga:  Agus BN : Suara Rakyat adalah Suara Langit

“Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” kata Juniardi. Seperti dikutip lampungvisual.com dari pres rilis resminya dilansir via Aplikasi mobile wattpad Grup SMSI Lampung. Rabu (5/05/2021).

Menurut Juniardi, kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Baca Juga:  Vaksin Jadi Syarat Mudik, Pemkot Siapkan Vaksin Gratis Bagi Pedagang

“Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas. Hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat beritA adalah berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers)”. katanya. (Red)

 598 kali dilihat

Tagged