Kabur Dari Jeratan Hukum EP Akhirnya Tertangkap

Ilustrasi
LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Tengah,lampungvisual.com-
Bukanlah menyelesaikan masalah kabur dari kejaran polisi, ini buktinya EP  (23) warga Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, tertangkap di Lampung Utara kabur dari jeratan hukum.
EP  ditangkap Satuan reserse kriminal Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung ditempat persembunyiannya  di daerah Negara Ratu Kabupaten Lampung Utara, Jumat (15/03/19) lalu.
Pelaku disikat satreskrim Polsek Terbanggi Besar Berdasarkan Laporan Polisi: LP/09-B /I/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 04 Januari 2019. yang terjadi di areal peladangan / kebun karet Kampung Sulusuban Kecamatan . Seputih Agung Lampung Tengah dengan korban Siman warga setempat.
Menurut keterangan Kapolsek  ketika korban sedang tidur dirumah datang seseorang yang mengaku bernama SUGIMAN memberi informasi bahwa sepeda motor yang dibawa Siman hilang saat di kebun diambil pelaku.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepada motor  merk Yamaha type Jupiter Z warna merah hitam No.Pol. BE-2168-HC,”ujar Kapolsek Kompol Donny Hendridunand.
Selanjutnya, Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan  dan menangkap pelaku EP serta mengamankan barang buktinya.
“Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”tegas Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.
Penulis: Iswan
Editor : Susan

Baca Juga:  KPU Lamteng Sosialisasi Bersama Bhayangkari Tata Cara Pencoblosan Pada Pemilu 2019

 1,600 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.