Kantongi STPT tak Berlaku Klinik Tao Zhen Medichin ditutup

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com

Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin pengobatan alternatif Tao Zhen Medichin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lakukan kroscek lapangan.

Dikatakan Tama Kepala Bidang Perizinan Perumahan Rakyat Kesra DPMPTSP Lampung Utara berdasarkan hasil kroscek dilapangan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Polpp) Selasa (12/5/2020) kemarin, Ketika tim gabungan mendatangi Klinik Pengobatan Tao Zhen Medichin, Menurut keterangan pihak klinik bahwa mereka baru saja pindah 3 hari lalu. ” Ya itu berdasarkan keterangan mereka bahwa baru 3 hari pindah disitu, ” Tuturnya.

Lanjutnya, Klinik pengobatan itu mengantongi izin Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT) sejak tahun 2011, Namun Izin tersebut tidak berlaku lagi karena klinik sudah berpindah tempat.

Baca Juga:  Juni Riadi, Pembangunan melalui DK di Kelurahan Kotabumi Udik memuaskan

” Jadi, klinik pengobatan Tao Zhen Medichin itu ditutup sementara, selama mereka belum mengurus Izin maka tidak boleh dibuka dan semua atribut yang ada harap dilepas semua dan tidak boleh ada aktifitas, ” Kata Trisando Tama. Rabu (13/5/2020)

Dirinya menghimbau Dengan prosedur yang ada maka pihak Klinik Tao Zhen Medichin harus mendapatkan izin operasional dariĀ  dinas kesehatan setempat untuk Membuat STPT baru.

Baca Juga:  Unit PPA Polres Lampura Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Sebuah Ponpes Lampung Utara

Diberitakan Sebelumnya, Warga Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) keluhkan tempat praktek pengobatan yang berada di jalan lintas sumatera diduga tidak memiliki izin.

Menurut salah satu warga disana yang berinisial FL, Praktek Pengobatan yang bernama Tao Zhen Medichin sudah tiga (3) tahun lama buka praktek pengobatan disini, Namun hingga saat ini diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

” Kami selaku warga Mempertanyakan kenapa kok praktek pengobatan tradisional tersebut diduga tidak memiliki ijin, sedangkan sudah hampir 3 tahun lamanya beroperasi disini, ” Kata dia seraya menyebutkan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) tahun 2011 yang beralamat di raden intan tanah miring no 85 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara sedangkan praktek pengotannya berada di Desa Kalibening, Kecamatan Abung Selatan. Jum’at (8/5/2020)

Baca Juga:  RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi optimis bisa mendapatkan Akreditasi Paripurna

(Andrian Folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.