Lampung Utara, Lampungvisual.com-
Kapolres Lampung Utara dan Damdim 0412 mengadakan sosialisasi tentang larangan membakar lahan tebu/daduk sebelum dan sesudah panen yang di bertempat di Gedung Tjoek Soepono PTPN VII Bunga mayang. Kamis (19/7/2018)
Dalam kegiatan sosialisasi itu dihadiri sebanyak 150 orang yang merupakan petani tebu di wilayah setempat.
Dalam sosialisasi tersebut Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf. R. D. Bachtiar mengatakan petani dilarang untuk membakar tebu baik sebelum atau sesudah panen mengingat pada bulan Agustus sampai september akan ada perhelatan Asean Game dan kegiatan itu juga bertepatan pada puncak musim kemarau
“Dirinya meminta kepada masyarakat petani disini untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Karena membakar lahan tebu banyak sekali sisi negatif nya. Jika ada yang melihat ada warga yang masih membakar tebu agar bisa dilaporkan kepihak keamanan,” kata dia.
Sementara Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka mulyana menyampaikan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kebakaran hutan saat pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang harus diwaspadai. Pasalnya perhelatan akbar tersebut dimulai dengan persamaan puncak musim kemarau,” kata dia
Menurutnya, di wilayah ini sering melakukan pembakaran lahan tebu, baik itu pada masa panen atau sebelum panen. Maka untuk itu, Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi.
“Apabila ada masyarakat yang melakukan pembakaran lahan. Akan mendapatkan sanksi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 meliyar,” jelasnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar bisa menjauhi dan menghindadi pembakaran saat musin panen tiba.” Saya tidak ingin masyarakat petani tebu rakyat akan berisiko dipidana,” Himbau kapolres. (Andrian folta)