Kasatreskrim Lamteng Pimpin Penangkapan Kawanan Sindikat Curat

(Poto: Ilustrasi-Net)
LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Kembali Team tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah bersama Anggota Polsek Punggur yang dipimpin oleh Akp Resky Maulana, S.Ik, MH berhasil menangkap kawanan sindikat  pencurian dengan pemberatan MH Als Mat (28) (Curat), dengan korban Rudiat Kampung Sidomulyo Kecamatan Punggur Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH, Kasat Reskrim AKP Resky Maulana. Z, SH. S.Ik mengatakan, MH Als Mat ditangkap di pada Minggu (01/10/17) jam 01.30 Wib

“MH Als Mat merupakan warga Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, merupakan pengembangan pelaku JN dan SW yang sudah tertangkap duluan,” kata AKP Resky Maulana. Z.

Baca Juga:  Positif Maju, Ikhsan : Masyarakat Inginkan Perubahan.

MH Als Mat ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/338-B/IX/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Punggur, tanggal 21 September 2017.TKP Kampung Sidomulyo Kecamatan Punggur Lampung Tengah, dan : LP/304-B/VIII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Punggur, tanggal 30 Agustus 2017.TKP didepan Alfamart kampung Kota gajah Lampung Tengah.

Kasat Reskrim mengungkapkan, MH Als Mat melakukan aksi kejahatan bersama 2 orang temannya yang sudah tertangkap duluan,  kurang lebih 10 Hari yang lalu, Modus Pelaku mengambil Mobil yang diparkikan didepan Alfamart maupun didepan Rumah dengan cara merusak gembok yang diikatkan dengan ban Mobil maupun dengan memasukan kawat untuk membuka kunci pintu mobil lalu menyambungkan kunci kontak atau dengan mengunakan kunci T. “ungkapnya.

Baca Juga:  Habibi Siap Perjuangankan Aspirasi Rakyat

Lanjut Kasat Reskrim, Barang bukti yang di sita 1 unit R4 jenis Futura Pick Up warna hitam, 1 pucuk senpi Rakitan berikut 4 butir Amunisi cal 5,5 MM, 1 Set Kunci T, 1 Kabel sambungan Kunci Kontak Mobil. Untuk Pelaku MH Als Mat karena melakukan perlawan dilakukan tindakan tegas terukur dan langsung di bawa kerumah sakit untuk mendapat perawatan Medis.

Guna penyidikan lebih lanjut saat ini MH Als Mat, “untuk mempertanggung jawabkan perbuatanhya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun Penjara”, pungkasnya. (Iswan).

 1,070 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.