Kedapatan Memiliki Narkoba, Satu Warga Gunung Batin Diringkus Polisi.

Kedapatan Memiliki Narkoba, Satu Warga Gunung Batin Diringkus Polisi.
LAMPUNG TENGAH

Lampungtengah-
Satu warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Diringkus satresnarkoba Polres Lamteng, Sabtu (10/04/21).

Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat berkali – kali Kasat Reserse Narkoba, mencari strategi untuk menangkap Pelaku berikut Barang Buktinya, Pelaku yang berinisial AH Als Anton, (44).warga Kampung Gunung Batin Ilir.

Menurut Keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Dwi Atma Wirabrata, S,Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Informasi didapat berulang kali tentang pelaku AH Als Antoni.

Baca Juga:  Pembawa Perdamaian, Hanapi Ajak Tauladani Nabi Muhammad SAW

“kita harus menyusun strategi bagaimana caranya mendapatkan Pelaku dan barang buktinya.
Setelah mematangkan Informasi Saya Bersama Anggota langsung melakukan Penggerebekan di rumah pelaku AH Als Antoni didapat barang bukti di rumahnya 1(Satu) bungkus plastik klip bening berisi tembakau diduga narkotika jenis shabu , berat beserta bungkus 8,93 gram,”imbuhnya.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku AH Als Antoni kita dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga:  Komentar Pedas Dari Ketua Garda Nusantara Lampung Tengah

“Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Dipidana dengan hukuman penjara selama 20 Tahun Penjara atau hukuman Mati,”pungkasnya.(iswan)

 430 kali dilihat