Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Pemandu Lagu diTangkap Polisi

LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Tengah: lampung visual.com-
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang perempuan pemandu lagu ( Biduan) berinisial R (21), warga kampung Kalirejo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Sabtu (07/12/2019)

Menurut informasi yang didapat Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH bahwa pelaku sebagai pemandu lagu di orgen tunggal, di acara hajatan hiburan kampung, pelaku, sering menggunakan jenis narkotika sabu dan extacy sehingga informasi tersebut disampaikan ke saya.

“Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, dengan mengumpulkan informasi dan ketika pelaku Rani dipinggir jalan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok merek clas mild yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan extacy dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku,” kata Andre.

Baca Juga:  DETIK DETIK PROKLAMASI HUT RI KE 73 DI GUNUNG SUGIH

Lebih lanjut Andre, pelaku dan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening berisi 1/2 setengah butir diduga narkotika jenis pil extacy di dalam satu buah kotak rokok merek clas mild, dibawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP / 1577-A / XII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 07 Desember 2019.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Rani dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun Penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.
Penulis: (Andri)
Editor: Basri

 1,244 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.