Kejari Kembalikan Empat Unit Kendaraan Dinas ke Pemkab Lampura

Kejari Kembalikan Empat Unit Kendaraan Dinas ke Pemkab Lampura
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,  (LV) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) kembalikan empat unit kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda), Sebab masa waktu pinjam pakai kendaraan tersebut sudah habis.

Empat unit kendaraan dinas itu diserahkan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie bersama jajarannya pada, Kamis (30/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, didampingi Kasi Intelejen Kejari setempat, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, kepada media ini mengatakan, pengembalian empat kendaraan dinas itu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan karena telah habis masa waktu pinjam pakainya.

“Pengembalian ini, karena penggunaannya atau pinjam pakainya telah habis, makanya wajib dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Mohamad Farid Rumdana.

Baca Juga:  Polsek Abung Selatan Berhasil Tangkap DPO Curat

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana. Hal ini sebelumnya juga sudah kami singgung pada saat pertemuan dengan para kepala dinas dilingkup Pemkab Lampung Utara pada saat rapat koordinasi Datun. Bahwa pihaknya akan melakukan inventarisasi atau membantu mendorong penatausahaan barang milik daerah yang ada dipihak ketiga yang belum terdaftar di aplikais milik daerah.

Hal itu bertujuan, agar kedepan tidak lagi menjadi temuan BPK, karena sering kali tidak diketahui keberadaan kendaraan dinas tersebut. Dengan pengembalian kendaraan dinas pemda ini bisa menjadi contoh kepada siapapun stakeholder manapun yang menggunakan barang milik daerah apa bila sudah habis masa penggunaannya baik yang melalui pinjam pakai atau sewa ataupun dalam bentuk apapun maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga:  Lampura Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Keempat unit kendaraan dinas yang telah dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara kepada Bidang Aset di BPKA Kabupaten Lampung Utara tersebut diantaranya kendaraan jenis Toyota Fortuner, Nissan X-Trail, Daihatsu Taruna, Hilux, dan semua mobil itu pada saat berada di Kejaksaan Negeri Lampung Utara dipergunakan sebagaimana mustinya.

Mobil itu digunakan untuk operasional kegiatan-kegiatan kejaksaan. Seperti kendaraan Hilux itu digunakan untuk mengantarkan barang bukti gratis, Daihatsu taruna digunakan untuk antar jemput saksi, kemudian Fortuner dipakai untuk sidang jaksa dibidang Tipikor, lalu X-Trail digunakan untuk operasional turun ke lapangan, jadi semua kita pungsikan sesuai dengan peruntukannya, namun karena perkara habis masa pinjam pakainya maka kami kembalikan, jelas Mohamad Farid Rumdana.

Baca Juga:  Inkado Lampura laksanakan Ujian kenaikan Sabuk karate

Sementara Kepala BPKA Lampung Utara, Mikael Saragih menuturkan, pihak Kejaksaan mengembalikan kendaraan dinas tersebut karena telah habis masa pemakaiannya.

Kendaraan dinas yang telah habis masa pinjam pakainya itu sebanyak empat unit dan itu telah pihaknya terima pada hari ini dari pihak kejaksaan setempat.

(Andrian Folta)

Tagged