Lampung Utara, (LV) – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menggelar penerangan hukum bersama para kepala desa.
Penerangan hukum yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara ini diikuti oleh 232 kepala desa dan acara berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi, Kamis (6/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana seusai kegiatan tersebut menjelaskan, digelarnya kegiatan penerangan hukum itu bertujuan agar pengelolaan anggaran dalam realisasi penggunaan dana desa yang saat ini menjadi sorotan publik dapat berjalan sebagai mana mustinya dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Selain itu majunya suatu daerah karena ditunjung dari majunya perkembangan desa melalui pembangunan di desa-desa,” kata Mohamad Farid Rumdana.
Diharapkannya kepada para kepala desa untuk dapat memetik isi dari materi tentang hukum yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kegiatan tersebut, dan menjadikannya acuan dalam pelaksanaan pembangunan di desa agar dapat sesuai dengan harapan masyarakat dan bermanfaat bagi semua.
Senada juga disampaikan Assisten 1 Pemkab Lampung, Mankodri didampingi Kepala Dinas PMD Abdurrahman yang menyatakan, Pemkab Lampung Utara sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri yang telah mengadakan penerangan hukum secara gratis.
Sementara mengenai anggaran dana desa (ADD) yang kurang salur pada Tahun 2022 lalu, dijelaskan Mankodri bahwa jajaran Pemkab Lampung Utara tengah mencari kendala-kendala yang terjadi atas keterlambatan persoalan tersebut.
Dia juga menegaskan, keterlambatan dana kurang salur itu dipastikannya akan tersalurkan semua karena dananya ready di Kas Pemda Lampung Utara.
“Itu yang kita bicarakan dengan PMD, dan itu akan tersalurkan karena dananya ada, dipastikan ada dananya,” ucap Mankodri.
(Andrian Folta)
118 kali dilihat