Kejari Lampura Tangkap DPO Kasus pencabulan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com-

Kejaksaan Negeri Lampung Utara menangkap DS (41) pelarian (DPO) pada kasus pelanggaran Pasal 281 yang terjadi pada tahun 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kasi Intel Hafiezd bersama Sukma Frando Kasi Pidum menjelaskan, penangkapan terhadap DPO itu dilakukan hari ini, Senin (9/3/2020).

“Ditangkap tadi, dia (DS) langsung kita eksekusi ke Lapas,” ujar Hafiezd.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap DPO tersebut setelah mendapatkan informasi keberadaan DS, tim Kejari bersama anggota Resmob Polres Lampung Utara mendatangi DS di tempatnya bekerja. Namun karena DS telah izin pulang dengan tempatnya bekerja tim langsung putar arah ke rumahnya.

Baca Juga:  Perjuangan seorang ayah di Lampura demi kesembuhan sang buah hati

DS diamankan diperkebunan dekat rumahnya ketika tim mendatangi kediamannya yang berusaha kabur dari petugas. “Dia ditangkap di kebun saat akan kabur,” kataHafiezd.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu juga mengungkapkan, kejadian perkara yang dilakukan DS tersebut terjadi pada hari, Senin (27/2/2017) sekira pukul 16.30 WIB. Di TKP dalam gudang pabrik BW tempat pelaku dan korban bekerja.

Sebelum kejadian, lanjut Hafiezd pelaku meminta nomor handphone kepada korban. Dengan kronologis saat korban ngelori (membawa sagu) yang pertama pelaku meminta nomor korban dan tidak diberikan oleh korban, pada saat korban ngelori yang kedua pelaku kembali meminta nomor korban dan korban kembali menolak untuk memberikan nomornya.

Baca Juga:  Lampura Kembali Raih WTP ketiga Kalinya

Pada saat korban ngelori yang ketiga kalinya pelaku kembali menemui korban dengan maksud yang sama, namun korban kembali menolak untuk memberikan nomornya, pada saat korban akan menurunkan sagu pelaku meremas payudara korban bagian sebelah kanan dan pada saat itu korban langsung marah-marah terhadap pelaku dan pelaku minta maaf namun korban tidak terima.

“Atas dasar itu pelaku diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses sidang, yang kemudian pelaku melarikan diri,” papar Hafiezd.

Baca Juga:  Si Jago Merah Hanguskan rumah warga di Kecamatan sungkai barat Lampung Utara

(Andrian Folta)

 517 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.