Kejari Tindak Lanjuti LPH BPK di Muba

SUMSEL

Muba, LampungVisual.com – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Musi Banyuasin dibawah pimpinan Bupati Dr Dodi Reza Alex Lic Econ MBA terus berkomitmen menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Kali ini, Pemkab Muba kembali menggandeng Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.

Diketahui, LHP BPK tersebut merupakan hasil audit kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba terkait lebih bayar seratus dua puluh kegiatan atau proyek dengan besaran Rp 17.781.681.553,06 tahun anggaran 2018 dan 2019.

“MoU dengan Kejari Muba ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait LHP 2018 dan 2019 dengan total Rp 17.781.681.553,06, rinciannya Rp 2.094.720.934 tahun 2018 dan Rp 15.686.960.618 tahun 2019,” ujar Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori ST MT, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:  PemKab Muara Enim Borong Piala pada Penghargaan Inovator Terbaik se-Sumatera Selatan

Sekretaris Daerah Muba, Drs Apriyadi MSi, mengatakan penandatanganan Memorandum of Understanding(MoU) dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri(Kejari) Muba sangatlah penting dilakukan untuk menindaklanjuti LHP BPK periode 2018 dan 2019.

“Ini sesuai amanah bahwa temuan BPK wajib ditindaklanjuti, jika tidak akan menjadi ranah hukum dan masuk dalam tindak pidana korupsi. jadi, temuan BPK ini harus dikembalikan pihak ketiga,” jelas Apriyadi.

Dalam menindaklanjuti temuan BPK ini, sambung Apriyadi, pihaknya telah berusaha melalui Inspektorat dan Dinas PUPR dengan menyurati pihak ketiga atau kontraktor agar mengembalikan kelebihan bayar, namun upaya itu ternyata belum maksimal sehingga pihaknya menggandeng Kejari Muba

Baca Juga:  Pemeliharaan Arsip Harus Gunakan Sarana Prasarana Arsip Yang Standar

“Tahun lalu, SKK yang sudah dilaksanakan telah memberikan hasil positif, Kita mengimbau kepada kontraktor untuk kooperatif memenuhi panggilan dan melunasi kewajiban sesuai dengan LHP BPK Jika tidak akan diproses secara hukum oleh pihak kejaksaan,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto SH MH, mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Pemkab Muba imi dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk mengembalikan uang negara.

“Ini merupakan perpanjangan MoU tahun lalu, kita perbaharui lagi untuk seratus dua puluh paket atau pekerjaan yang lebih bayar dengan total Rp 17.781.681.553,06. Kita lakukan secara maksimal,” jelas dia.

Diakui Suyanto dalam upaya pengembalian uang negara ini, diperlukan kehati-hatian agar pihak ketiga dapat melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan kelebihan bayar kegiatan atau proyek.

Baca Juga:  Plt. Sekda dukung Inovasi Dukcapil Muara Enim

“Hal yang kita lakukan itu mengambil kepercayaan pihak ketiga atau kontraktor agar mengembalikan uang negara itu memang berat, tapi bukan tidak dapat kita lakukan, tahun lalu saja kita bisa mengembalikan uang negara Rp lima miliar lebih dari total kelebihan bayar Rp enam koma delapan miliar. Tahun ini pasti bisa lebih baik,” tutupnya

Penulis: (Robin C)

 487 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.