Nekat Jual Narkoba Karyawan Swasta Diringkus Polisi

SUMSEL

Muba, LampungVisual.com – Jajaran Kepolisian Sektor(Polsek) Tungkal Jaya menangkap satu tersangka pengedar narkoba yang kerap beraksi di desa Peninggalan, Jumat (12/06/2020) sekitar pukul 17.30 wib.

Pengedar yang sehari-hari bekerja di salah satu perusahaan swasta ini ditangkap di pinggir jalan lintas Palembang-Jambi depan Rumah Makan Pinanggih Fitri Desa Peninggalan Musi Banyuasin.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Musi Banyuasin Akbp Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tungkal Jaya IPTU Rudin Supriato, SH saat dikonfirmasi di kantornya melalui telepon, Senin (15/06/2020).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar yang sudah meresahkan wilayah sekitar.

“Tersangka bernama H (27) yang merupakan warga Desa Legok Kota Jambi, dengan barang bukti satu kantong sabu dengan berat Bruto 25,91 gram,” kata Rudin.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia membeli dari Bandar di wilayah Jambi dan diedarkan ke wilayah tungkal jaya agar mendapatkan keuntungan yang besar.

“Dari keterangan tersangka, langsung kita ke Jambi kejar Bandar namun tidak kita dapatkan,” tambahnya lagi.

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: (Robin C)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *