Kepala Inspektorat Lampura tidak penuhi panggilan Kejari

Kepala Inspektorat Lampura tidak penuhi panggilan Kejari
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampung visual.com
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kepala LPTS UBL berhalangan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kotabumi sebagai saksi, Jumat (26/04/2024).
Klik Audio

Keduanya dipanggil terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jasa Layanan Konsultansi Konstruksi Anggaran tahun 2021 – 2022 sebesar 1,2 Miliar yang ditangani Kejari setempat.

Kasi Intel Kejari Lampura Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H.dalam keterangan persnya mengatakan, Kedua saksi tersebut tidak bisa hadir memenuhi panggilan. Dengan alasan Kepala Inspektorat Lampura melaksanakan tugas keDinasan di Jakarta dan Kepala LPTS UBL masih ada kegiatan di kampus UBL.

Baca Juga:  Puas Dikecewakan Oknum Dosen, Mahasiswa Program Studi Ilkom UMKO Gelar Demontrasi

“Kita akan melakukan pemanggilan mengenai dugaan kasus Tipikor Jasa Layanan Konsultansi Konstruksi, dimana Kepala Inspektorat dalam hal ini selaku PPK dan PA dan Kepala LPTS selaku pelaksana kegiatan tersebut,”kata dia.

Dijelaskannya, terhadap saksi saksi tersebut jadwal pemanggilan dimulai pukul 09:00 WIB sampai pukul 14:00 WIB, namun bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan. “Kami harapkan kepada saksi-saksi agar memenuhi panggilan ke 2 dari tim penyidik. Sehingga penanganan pelanggaran dapat berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinas Pekerjaan umum Lampura Perbaiki Jalan Merambung-Talang Waringin

Guntoro juga menghimbau agar seluruh pihak terkait mematuhi undang-undang yang berlaku dengan semestinya.
“Jika dalam panggilan ini kedua nantinya tidak diindahkan maka langkah selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan bagaimana langkah yang akan diambil, “tuturnya. (Andrian Folta)

Loading