Kepolisian Sektor Babat Supat Tangkap Pelaku Penganiayaan

SUMSEL

Muba, lampungvisual.com-
UDING (37) harus mendekam di ruang tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Babat Supat Resort Musi Banyuasin. Ia ditangkap Aparat terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Pria yang merupakan warga Dusun II Desa Gajah Muda Kecamatan Babat Supat itu ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama H. Usman (40) warga Dusun 1 Desa Gajah Muda Kecamatan Babat Supat. Pelaku memukul korban dari belakang sebanyak 1(satu) kali sehingga korban terluka bagian mata, tak puas sampai disitu lalu pelaku mengambil senjata tajam jenis golok yang berada di motornya sambil mengatakan, “KALAU KAU MELAWAN KU KAPAKā€ (Red-kalau kamu melawan saya bacok),”kata pelaku.

Baca Juga:  Perusahaan Abaikan Protokol dan Surat Edaran Bupati Harus Ditindak Tegas

Dari keterangan yang berhasil dihimpun Humas Kepolisian Resort(Polres) Muba, hal tersebut terjadi karena kesalah pahaman antara pelaku dan korban. akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Babat Supat. Setelah hasil penyelidikan, Kamis (28/05/2020) pelaku ditangkap saat sedang melakukan pengelasan alat panen kelapa sawit (egrek) di rumah salah satu warga.

Baca Juga:  GOW Lubuklinggau Ikuti Webinar Gernas Bangga Buatan Indonesia

Hal ini masih dalam penyidikan kita dan barang bukti juga sudah kita amankan” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Wenni, SH., pada Humas. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 335 KUHP. Tutup Kapolsek.
Penulis: (Billy)

 662 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.