Kerap Melakukan Kejahatan, Satu Warga Teluk Dalam DiRingkus Kapolsek Muda Ini

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampung Visual.com-
unit Reskrim Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku curas dan Irwan sani (31), alamat Dusun 01 Rt 001 Rw 001 Kampung Teluk Dalem ilir kecamatan Rumbia Lampung Tengah, Hari Minggu (03/11/2019) Pukul 02.00 WIB di rumahnya.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si menerangkan berdasarkan laporan korban Muhammad Khoirul Anam (25), alamat kampung Sumber bahagia kec Seputih Banyak Dengan Nomor : LP/456 -B/X/2019/Res Lamteng/Sek Semat, Tgl 27 Oktober 2019.

Baca Juga:  Mustafa Di Angkat Sebagai Keluarga Kerajaan Skala Brak

“Ketika korban dari arah seputih banyak menuju pasar mandala setibanya di jalan lintas timur kampung Sendang Agung korban di pepet oleh dua orang pelaku dan salah satu pelaku mencabut kunci kontak sehingga korban berhenti,”kata Iptu Arief Wiranto.

kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan diarahkan ke korban hingga melukai tangan,” Korban masih tetap melawan korban dipukul dengan besi, sehingga korban mengalami memar di bagian punggung kejadian hari Minggu (27/10/2019), terang Arif.

Selanjutnya Kapolsek, kanit Reskrim dan anggota Polsek Seputih mataram melakukan penyelidikan dari beberapa saksi yang diperiksa tertuju pada salah satu pelaku Irwan sani, dan ketika keberadaannya di rumah dilakukan penangkapan.

Baca Juga:  Senator Senayan Asal Lampung Minta Menteri PU PERA Tinjau Proyek Jalan Nasional Di Lamteng

“Didapat barang bukti di rumahnya baju yang dipakai pelaku saat kejadian, dompet pelaku berisikan KTP an. Irwan Sani dan Atm BRI, Hp pelaku merk LG, Besi alat pelaku melancarkan kejahatan dan Sepeda Motor beat warna merah putih,”pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku menyebutkan bahwa telah tujuh kali melakukan kejahatan curas di wilayah Lampung Tengah,”Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Irwan Sani dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 12 tahun Penjara tegas Kapolsek Iptu Arief Wiranto, S.Ik.
Penulis: (iswan)
Editor: Basri

 642 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.