Setiap Instansi Yang Memberikan Pelayanan Kepada Publik Harus Memiliki SOP

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Ombudsman Lampung memastikan pelanggaran terhadap standar prosedur pelayanan (SOP) di suatu instansi dapat dilaporkan sebagai dugaan maladministrasi. Sebab setiap SOP yang ditetapkan dan diumumkan oleh instansi pelayanan publik harus diimplementasikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Keeksistensian Maladministrasi Ombudsman Lampung Atika Mutiara melalui sambungan telepon, Rabu (6/3). Pernyataan tersebut disampaikan terkait pelayanan di DPMPTSP Lampung Tengah.
Menurut Atika, setiap instansi yang memberikan pelayanan kepada publik harus memiliki SOP dan diumumkan kepada publik.
“Jadi untuk mengurus surat tertentu persyaratannya apa saja harus ditempel, diumumkan. Termasuk standar pengurusan surat itu bisa selesai berapa lama juga harus diumumkan,” terang Atika.
Ia menambahkan, jika instansi pelayanan publik sudah menetapkan bahwa pengurusan surat tertentu bisa selesai dalam lima hari misalnya, tetapi ternyata satu bulan baru selesai, berarti implementasi dari standar pelayanan tidak sesuai.
“Kalau memang implementasinya berbeda, bisa dilaporkan ke Ombudsman sebagai maladministrasi,” kata Atika.
DPMPTSP Lampung Tengah mendapatkan penilaian sedang (kuning) dari Ombudsman Lampung dalam hal tingkat kepatuhan lembaga pelayanan publik. Menurut Atika, penilaian ini baru sebatas pada kelengkapan administrasi, belum pada implementasi.
Sebagai contoh, untuk mengurus IMB diperlukan syarat-syarat tertentu, melalui prosedur tertentu dan bisa diselesaikan dalam waktu tertentu.
Jika hal-hal mengenai persyaratan, prosedur dan lamanya proses itu sudah ditempel atau diumumkan kepada publik, maka instansi tersebut dianggap sudah memiliki kepatuhan.
Karena memang setiap instansi pelayanan publik wajib mengumumkan semua itu. Namun jika ternyata implementasinya tak sesuai, masyarakat tetap bisa melapor ke Ombudsman.
Penulis: Iswan.
Editor: Basri

 3,060 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.