Keterlambatan penyaluran ADD dan DD tahun 2023, Ini penjelasan PJ Kades Kinciran

Keterlambatan penyaluran ADD dan DD tahun 2023, Ini penjelasan PJ Kades Kinciran
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Polemik Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kinciran Kecamatan Abung tengah Kembali bermasalah. Pasalnya APBDes Desa Kinciran Tahun 2023 Belum disahkan Namun PLH Kades dan Bendahara Desa Melakukan pencairan ADD bulan November dan Desember pada Tanggal 6 Maret 2023 berjumlah Rp. 58.515.887.

PJ kepala Desa Amir Hamzah,SH. saat dikonfirmasi membenarkan Ada Pencairan sebesar 58 juta sekian, Namun dirinya tidak mengetahui secara jelas terkait adanya pencairan ADD itu. Sebab, dirinya menjabat sebagai Pj kepala Desa Kinciran pada bulan Juni 2023 sedangkan pencairan itu bulan maret 2023.

“Saya Pun baru mengetahui setelah Saya dan Bendahara Ingin mencairkan Dana Silpa tahun 2022 dan harus Ada Laporan pertanggung Jawaban Realisasi ADD di Bulan maret. Dan saya Selaku PJ pasti akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kecamatan, PMD, Keuangan dan Bank Lampung agar tidak terjadi Masalah, “kata dia.

Baca Juga:  Sosialisasikan Covid-19 Camat Abung Surakarta Turun Langsung Himbau Beberapa Tempat

Menurut dia, Dana Silpa tahun 2022 tidak dapat dicairkan karena harus ada laporan pertanggungjawaban pencairan ADD di bulan Maret tahun 2022 yang dilakukan oleh PLH Kades Kinciran Rudi Hartono yang saat ini masih menjalani hukuman tindak pidana kasus Korupsi kegiatan pengelolaan Bumades.

“Saya merasa bingung, Dana Silpa tahun 2022 tidak bisa dicairkan karena harus ada laporan pertanggungjawaban pencairan ADD di bulan maret tahun 2023 sedangkan saya menjabat PJ bulan Juni 2023,” Terangnya.

Selain itu, APBDes belum di sahkan dan disusun serta PJ kades belum ada, sehingga Sekdes Pancuran yang menjabat PLH Kades direkomendasikan camat untuk mencairkan Siltap tahun 2022 tersebut. Sebab, perangkat desa juga sangat mengharapkan hak mereka segera keluar.

Baca Juga:  Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berhasil Diamankan Petugas

Kendati demikian, Ia selaku PJ Desa Kinciran akan melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait seperti PMD, Inspektorat maupun camat untuk mencarikan solusi terbaik agar tidak terjadi kesalahan. Sebab, dengan belum adanya SPJ pencairan Siltap Dua bulan tahun 2022 menghambat proses pengajuan ADD dan DD tahun 2023.

“Saya selaku PJ Kades Kinciran tidak memiliki kesanggupan untuk mempertanggung jawabkan anggaran ADD yang sudah di PLH Kades Kinciran, karena bukan saya yang mencarinya, ” Terangnya.

Sementara, Sekdes Pancuran Rudi Hartono membenarkan adanya pencairan Siltap bulan November dan Desember pada bulan Maret 2023, dimana saat itu dirinya menjabat sebagai PLH Kades Kinciran.

“Ya benar memang waktu saya menjabat sebagai PLH Kades Pancuran ada pencairan Siltap dua bulan atas rekomendasi dari camat dan sudah kita bagikan semua, ” Terangnya

Baca Juga:  Siswa SMAN 1 Abung Pekurun di Vaksinasi

Ketika ditanya soal SPJ pencairan Siltap tersebut, Rudi Hartono bahwa SPJ nya ada dan sudah dibuat bendahara.

Perlu diketahui, Kades Definitif Desa Kinciran Jontori Tersandung Masalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pengelolaan Bumdes menyisakan Dana Desa Yang belum Terserap hingga menjadi Dana Silpa pada Tahun 2022, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Melalui Kecamatan abung tengah segera mengangkat PLH kepala Desa Kinciran Yang diJabat Oleh Sekretaris desa Non PNS (Sekdes) Rudi Haryanto. (Andrian Folta)

 296 kali dilihat