Ketua AWPI Kabupaten Way Kanan minta Masyarakat Tetap Patuhi Protokol kesehatan saat Menghadapi Pilkada

WAY KANAN

Way Kanan-
Di di saat Rakor pilkada Way Kanan yang dilakukan oleh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dilingkungan Pemda Way Kanan, Yoni Alestiandi (Ketua AWPI Way Kanan) didampingi Ir. M Fikri (Sekertaris AWPI Way Kanan) menegaskan kepada awak media perihal pemilukada yang LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia).Senin (07/12/2020).

“Kita sebagai salah satu pilar demokrasi harus menjunjung tinggi prinsip LUBER tersebut, terlebih lagi pemilu saat ini kita pun harus mengikuti petunjuk protokol kesehatan covid 19”. Tegas Yoni Aliestiadi.

Baca Juga:  Raden Adipati Surya : Way Kanan tidak bangkrut dan potong anggaran SKPD

Lebih lanjut dijelaskannya, Sesuai tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020, pemungutan hingga penghitungan suara di TPS pada 9 Desember 2020.
Berikutnya adalah pengumuman hasil pemungutan suara di TPS yang langsung dilakukan pada 9 hingga 15 Desember 2020, selanjutnya Penetapan calon terpilih jika prosesnya tanpa ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Untuk tingkat Kabupaten-Kota, maka penetapannya adalah paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sekadar informasi, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.”

Baca Juga:  Sertijab Wakapolres dan Kasat, Kapolres Way Kanan Tekankan Anggota Jangan Ragu Dalam Bertindak

“Kita juga sebagai jurnalis yang wajib menyajikan informasi kepada publik untuk selalu waspada dalam menghadapi situasi Covid 19 ini”. Tutup Ketua AWPI Way Kanan. (*/Deki).

 478 kali dilihat