KKN UMKO laksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat

KKN UMKO laksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) berikan penyuluhan hukum di desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa, (21/9/ 2021)

Penyuluhan Hukum yang diberikan berkaitan tentang :1. Perlindungan Anak, 2. Narkotika, 3. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu. Dimana kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh warga masyarakat Desa Bumi Raya, Kec. Abung Selatan dengan sangat antusias.

Penyuluhan Hukum ini dengan Tema ” Membangun Masyarakat Cerdas Hukum”. dengan Narasumber Pertama Ibrahim Fikma Edrisy, S.H.,M.H.,CPCLE Selaku Dosen FHIS UMKO yang memberikan Materi tentang Perlindungan Anak, yang Kedua Karzuli Ali, S.H selaku Ketua DPC Peradi Kotabumi memberikan materi tentang Narkotika serta Bantuan Probono yaitu bantuan Cuma-Cuma kepada masyrakat yang tidak mampu.

Baca Juga:  TNI 0412 dan Masyarakat nobar Film Perjuangan di lokasi TMMD ke 105

Ibrahim Fikma Edrisy d
Selaku narasumber memaparkan perlindungan Anak ialah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ketika terjadi konflik terhadap anak, baik anak pelaku dan anak korban, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib meyelesaiakan secara Diversi ataupun dengan cara Restorative Justice yaitu mengedepankan perdamaian bagi kedua belah pihak.

Kemudian, Perempuan dan Anak sangat rentan terhadap kejahatan, apabila terjadi kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak maka segeralah lapor kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, banyak regulasi terhadap perempuan dan anak seperti UU Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Anak dan UU PKDRT.

Baca Juga:  Korban Banjir Abung Tengah Tunggu Perhatian Pemerintah

Karzuli Ali Selaku DPC Peradi Kotabumi menjelaskan juga terkait Narkotika dihadapan masyarakat desa Bumi Raya mengatakan jauhilah Narkotika, segeralah lapor kepada IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) di Pukesmas Kotabumi II yang menerima laporan terhadap penyalahguna narkotika, apabila segera melapor bisa dilakukan rehabilitasi dengan Tim Assasment.

Narkotika sendiri merusak generasi bangsa maka jauhilah narkotika serta hukuman bagi narkotika sampai Bandar narkotika sangat tinggi maksimal 20 Tahun sampai dengan Hukuman Mati, ditambahkan kembali tidak usah takut untuk konsultasi dengan pengacara, karena konsultasi gratis sampai pendampingan hukum nantinya gratis dengan syarat membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

Baca Juga:  Kadaluwarsa dosis vaksin habis diakhir bulan, Dinkes Lampura kejar Target

Ditempat yang sama Kades Bumi Raya yaitu Bapak Drs. Marpian menyambut baik kegiatan tersebut, dirinya kegiatan serupa dapat terus dilakukan, sebab program penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sementara ketua Kelompok Sartika Atik bergembira program penyuluhan hukum yang dijalankan dapat diterima baik oleh masyarakat.

(*/Andrian Folta)

 281 kali dilihat

Tagged