Kolaborasi PLN – KPK, Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Semakin Transparan   

Kolaborasi PLN - KPK, Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Semakin Transparan   
NASIONAL

“Jumlah pemakaian listrik pelanggan per pemda kabupaten/kota tersebut, jumlah PPJ yang disetorkan PLN kepada Pemda tersebut. Ini guna meningkatkan  transparansi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang kelistrikan,” katanya.

PPJ sendiri adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. PPJ digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan oleh pemerintah daerah. PPJ disetor oleh PLN secara rutin ke rekening pemda berdasarkan pelunasan rekening atau pembelian token oleh pelanggan berdasarkan prosentase penetapan PPJ oleh masing-masing daerah melalui perda.

Loading