Korupsi DD Dan ADD Oknum Kades Dilimpahkan Ke Kejari Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menerima pelimpahan P21 oknum Kepala Desa Talang Jembatan RZ (53), Kecamatan Abung Kunang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiyati Ambarsari, SH, MH, melalui Kasi Intelejen, Hafiezd, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas bersama tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun 2017 tersebut.

” Kita telah menerima pelimpahan berkas dan tersangkanya hari ini, dan proses selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tanjung Karang,” kata Hafiezd, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:  Yahya Pranoto resmi dilantik sebagai Kades Subik

Dijelaskannya, tersangka RZ (53) ditetapkan oleh penyidik Polres Lampung Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada DD dan ADD tahun anggaran 2017.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara BPK RI, lanjut Hafiezd, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar empat ratus sebelas juta delapan ratus tiga ribu enam ratus rupiah (Rp411.803.600).

Atas perbuatannya itu tersangka RZ (53) diduga telah melanggar Pasal 2, Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  OPD Lampura Berkomitmen Meningkatkan Program Jebol

Diuraikan Kasi Intel, Hafiezd, peristiwa KKN tersebut terjadi pada bulan Juli 2017, yang dilakukan tersangka RZ (53) selaku Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.

Dengan cara secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan yaitu tidak menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2017 di Desa Talang Jembatan tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai dengan APBDdes 2017 dan membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Talang Jembatan tahun 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, jelasnya.
Penulis: (Andrian Folta)

 776 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.