(KPKAD) Lampung : diperlukan langkah tepat agar pelaksanaan Pilkada tidak memicu lonjakan paparan wabah kepada masyarakat

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com – Perlu dilakukan kajian komperehensif jika Pilkada serentak tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada Desember 2020.

Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium Komite Pemantau KebijakanDan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, senin (21/9) pagi mengatakan, bahwa ditengah situasi Pandemi Covid19 diperlukan langkah tepat agar pelaksanaan Pilkada tidak memicu lonjakan paparan wabah kepada masyarakat.

Gindha memastikan partisipasi politik masyarakat pada Pilkada ditengah pandemi akan rendah, mengingat banyak yang lebih memilih berdiam di rumah dar:i pada datang dan memilih di Tempat Pemungutan Suara

“Mengapa partisipasi rendah? Karena selain dihadapkan pada situasi pandemi Covid19, masyarakat hari ini skeptis dan melihat pilkada hanya ritual demokrasi semata, yang bukan mendatangkan manfaat malah malapetaka untuk rakyat dan bahkan pemimpinnya sendiri jika tidak sesuai aturan dalam memimpin (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).” Ujar Gindha.

Gindha menambahkan, jika terpaksa Pilkada serentak harus terus dilaksanakan pada Desember mendatang, idealnya Pemerintah termasuk KPU serta elemen masyarakat lainnya harus sudah bahu membahu memikirkan dan menciptakan perangkat lunak yang bisa diakses untuk melakukan pemungutan suara digital (e-voting), bukan hanya sekedar membuat dan menerbitkan PERPPU tentang Disiplin protokol kesehatan dan sanksinya.

“Jangan benturkan masyarakat dengan wabah pandemi covid-19 tanpa solusi demokrasi yang elegan, sementara yang jadi pemimpin nantinya dipastikan ada yang belum tentu peduli itu dengan rakyatnya.” Imbuh Gindha.

Selain itu, ditengah kegawatan dunia saat ini, Gindha mengajak berfikir secara komprehensif agar menjadi pribadi yang solutif.

“Seberapa penting adanya pejabat itu “nongkrongin” jabatannya dibanding keselamatan rakyat, bukankah ada asas hukum umumnya “salus populi suprema lex esto dimana keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.” Kata Gindha.

Gindha menambahkan, jika memang Pilkada serentak ditunda, bukan berarti demokrasi menjadi rusak, dikarenakan ada banyak upaya pemerintah untuk menerbitkan regulasi dan mengisi kekosongan jabatan, baik Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia untuk hanya sekedar melewatkan wabah pandemi covid-19.

“Jangan karena alasan untuk mengisi ruang kosong jabatan Kepala Daerah, akibatnya Rumah Sakit menjadi penuh dan sesak oleh korban Covid19 sebagai dampak yang akan ditimbulkan dari perhelatan rutinitas demokrasi yang kadang menunjukkan dagelan tak berkualitas.” Pungkasnya. (Endra Saputra).

Loading