KPU Lampura, Hingga Saat Ini Belum Ada Yang Mendaftar Sebagai Calon Independen

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Calon independent pasangan Bupati dan wakil Bupati pilkada serentak di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung belum ada yang datang sampai H+2 (23/11/2017). Baik itu, dari tim Laison Officer (LO) maupun calonnya sendiri.

“Untuk saat ini belum ada yang datang, atau sekedar bertanya kepada kita. Baik itu tim calon perseorangan maupun LO-nya. Tapi kita masih berharap akan ada yang menyampaikan berkasnya, sebab pembukaan pendaftaran Syarat dukungan dimulai pada, Sabtu (25/11/2017) dan penutupan sampai dengan, Rabu (29/11/2017),” kata Komisioner KPU, Apriza Ria, didampingi Komisioner lainnya, Mat Ahir dan Teddy Yunada dikantor setempat. Kamis (23/11/2017)

Baca Juga:  Ungkap kasus Sat Reskrim Polres Lampung Utara Dapatkan Penghargaan dari Bupati

Menurut, Apriza, syarat dukungan yang harus di sampaikan kepada KPU minimal 37.255 hard copy dan KTP-el yang tersebar di 12 kecamatan (50%+1). Hal itu mengacu kepada PKPU No.17/2017 atas perubahan PKPU Nomor: 3/2017, yakni harus memenuhi syarat minimum 8,5% dari jumlah DPT Pilpres 2014 sebesarĀ  438.292 konstituen.

“Hingga kini kami masih menunggu adanya calon perseorangan bupati dan wakil bupati yang melakukan pendaftaran Syarat dukungan ke KPU,” ujarnya

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke 74, Kapolres Lampung Utara Ziarah Makam Pahlawan

Sebelumnya, Kamis (9/11)-Rabu (22/11) telah kita sosialisasi tentang mekanisme pendaftara pasangan Bupati dan wakil dari calon perseorangan. Beberapa bulan lalu telah ada yang sempat memeprrtanyakan kepada kami, yakni tim dari bacalbup, (Zainal Abidin). Tapi sampai saat ini belum ada untuk yang sekedar berkordinasi,” jelasnya.

Laporan: Andrian folta

 1,072 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.