Kuasa Hukum Gubernur Terpilih Arinal Laporkan Dugaan Pencatutan Nama Ke POLDA Lampung.

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com-
Menjelang  pelantikan atau pengambilan sumpah dan jabatan sebagai Gubernur Provinsi Lampung Periode 2019 -2024 ditengarai ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan dengan membuat akun media sosial (medsos) berupa facebook dan menggunakan nomor handphone melalui aplikasi What’s App (WA) diduga untuk melakukan penipuan  atau penyalahgunaan akun atas nama dan foto-foto Gubernur Lampung Ir.  H.  Arinal Djunaidi.
Untuk mengantisipasi ada pihak dari masyarakat Lampung yang dirugikan, maka Gubernur Lampung Ir.  H.  Arinal Djunaidi melalui kuasanya yakni Yuhadi,  SHI (Ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung)  dan Gindha Ansori Wayka (Bakum HAM Partai Golkar Lampung)  melaporkan dugaan penggunaan nama Gubernur Lampung Ir.  H.  Arinal Djunaidi ke Polda Lampung (30/5/2019),  akun Facebook dan Nomor WA tersebut telah melawan Hukum (mencatut) yang diduga akan disalahgunakan  kepada sejumlah pihak.
Perlu diinformasikan kepada masyarakat Lampung bahwa Gubernur Lampung Ir.  H.  Arinal Djunaidi tidak memiliki akun facebook dan akun yang digunakan oleh pelaku untuk menipu yakni akun facebook atas nama Hi.  Arinal dan untuk nomor WA dengan nomor 081367217781.
Yuhadi, S.Hi menyampaikan  “Masyarakat Lampung harus berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Lampung Ir.  H.  Arinal Djunaidi dan apabila ada hal yang mencurigakan adanya pihak yang melakukan perbuatan serupa mohon dikonfirmasi terlebih dahulu kepada orang-orang terdekat Gubernur Lampung Ir.  H.  Arinal Djunaidi dalam hal ini keluarga terkait kebenaran informasi tersebut” terangnya.
Sebagai tindaklanjut dari upaya meringkus pelaku yang telah mengatasnamakan Gubernur Lampung Ir.  H.  Arinal Djunaidi,  maka perbuatan pelaku telah dilaporkan di Polda Lampung dengan Nomor Laporan Polisi : LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT Tanggal 30 Mei 2019.
Menurut Ansori Atas perbuatan tersebut pelaku diancam melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   yang menjelaskan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Lanjut Ansori, Adapun ancaman hukumannya yakni ada di dalam Pasal 51 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”  tutupnya.(Red).

 809 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.