Pengamat Kebijakan Dari Media Donny Irawan : Pemecatan dr.Terawan Oleh IDI Arogansi dan Tendensius

Pengamat Kebijakan Dari Media Donny Irawan : Pemecatan dr.Terawan Oleh IDI Arogansi dan Tendensius
BANDAR LAMPUNG

Lampungvisual.com (SMSI) Bandar Lampung –
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari keanggotaan. Pemberhentian dilaksanakan selambat-lambatnya 28 hari kerja. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Pengamat Kebijakan Publik dari Media, Donny Irawan berpendapat bahwa pemecetan Dokter Terawan oleh Ketua IDI merupakan sikap arogan dan tendensius. Ia mendorong agar IDI mencabut surat pemecetan terhadap Dokter Terawan.

“Kita minta cabut surat pemecatannya. Orang pandai di Indonesia akan kabur keluar negeri kalau seperti ini jika tidak mendapatkan tempat. Sekelas Dokter Terawan keahliannya luar biasa di dunia kedokteran dipecat IDI,” kata Donny, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga:  Rampas Ponsel Pelajar, Pria Pengangguran Di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Modusnya Pura Pura Tanya Alamat

Donny menjelaskan, pengobatan yang dilakukan Dokter Terawan melalui proses DSA telah terbukti berhasil menyembuhkan pasien yang bermasalah dengan otak. Namun sangat disayangkan malah dipecat IDI.

“Banyak sudah terbukti para pasien merasakan sangat terbantu pengobatan yang dilakukan oleh Dokter Terawan dan berhasil. Vaksin Nusantara pun berhasil, ini malah karya anak bangsa tidak mendapatkan tempat di Indonesia,” jelas Donny.

Sebelumnya, ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan pemecetan terhadap Dokter Terawan dari keanggotan IDI. Lewat surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Baca Juga:  Sambangi Pelajar, Bhabinkamtibmas Ajak Siswa Bijak Bermain Medsos dan Tidak Terprovokasi Ikut Unras

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar, Sabtu (26/3/2022). (SMSI-Prov Lampung)

 213 kali dilihat