Lahan Perkebunan Warga di Kecamatan Blambang Pagar di Eksekusi PT Budi Darma Godam Jaya

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com

Sebanyak 72 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik warga di Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara (Lampura) yang masih dalam sengketa dan prosesnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kotabumi, Hari ini, Rabu (22/07) digusur oleh pihak perusahaan PT. Budi Darma Godam Perkasa.

Menurut Rifki Jauhari, salah satu warga yang lahannya berisi singkong digusur, menyatakan bahwa putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap saudara adenin hamid sudah dibayarkan denda sebesar 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan subsider hukuman 3 (tiga) bulan. Dan mereka masih melakukan upaya gugatan perdata terhadap pihak perusahaan dan telah berlangsung dua kali sidang di pengadilan negeri kotabumi.

“Saya tahu persis perjalanannya, upaya persuasif sudah, upaya hukum pun sudah, satu hal, perusahaan berdasarkan hasil tindak pidana ringan sidang kemarin, yang menyatakan adenin hamid bersalah, tapi bukan untuk menyerahkan objek perkara dengan melakukan eksekusi seperti ini, ” Kata dia.

Ia menjelaskan, permasalahan sengketa lahan sudah dimulai sejak tahun 2002 dan proses masih terus berlanjut.

Baca Juga:  PDA Lampung Utara Gelar Muspimda II

“Tahun 2002 dulu terjadi pembebasan lahan dan kompensasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, berita acaranya ada di pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara tanggal 30 desember 2002 senilai 1,5 miliar. Namun yang diRealisasikan dan dibagikan ke masyarakat blambangan pagar hanya sembilan ratus sekian juta, enam ratus juta hilang, masyarakat merasa ditipu, ada 10 orang yang tidak mau menerima ganti rugi, karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan yang seharusnya 1,1 juta per hektar tetapi hanya 340 ribu per hektar. Untuk mendinginkan suasana, adenin mengambil inisiatif untuk menalangi uang ganti rugi, ” tambahnya.

Sementara Kepala Koordinator keamanan perusahaan, Sanusi menyampaikan dirinya menyarankan, apabila ada persoalan hukum, silahkan urus ke pimpinannya, pihak keamanan perusahaan hanya menjalankan perintah untuk mengeksekusi lahan.

“Kami hanya menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan eksekusi lahan. Apabila ada persoalan hukum silahkan hubungi langsung pimpinan kami, ” jelasnya.

Baca Juga:  PBI di Lampura Sudah Bisa Nikmati Kembali Layanan BPJS Kesehatan

Ketika ditanya terkait ganti rugi tanam tumbuh yang digusur, Sanusi mengatakan untuk sementara tidak ada ganti rugi. Lebih jelasnya silahkan hubungi pimpinan kami, karena mereka yang lebih tahu terkait permasalahan ini.

Di tempat yang sama, Kuasa hukum saudara Adenin Hamid, Suryanto, S.H Pihak perusahaan harus menjelaskan pertimbangan dasar hukum mereka atas langkah yang diambil perusahaan untuk mengeksekusi lahan, sedangkan proses hukum masih berlanjut.

“Kami kaget atas langkah yang diambil pihak perusahaan PT Budi Darma Godam Perkasa yang langsung mengeksekusi penggusuran lahan ini, sedangkan proses hukum masih berlanjut, kami berharap pihak perusahaan bisa menjelaskan pertimbangan dasar hukum mereka, sehingga mereka memaksakan untuk mengeksekusi lahan, ” Ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPRD kabupaten Lampung Utara Romly ketika dikonfirmasi awak media, melalui telepon seluler menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan langkah yang diambil pihak perusahaan untuk mengeksekusi lahan yang sampai saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Kotabumi.

” Dalam putusan itu tidak ada yang menyatakan untuk mengeksekusi lahan, seharusnya pihak perusahaan taat hukum, dan taat aturan yang sedang berproses. Kita bukan menghalangi atau mengintervensi hukum, ketika sudah dimenangkan sidang perdatanya, siapapun yang menang, itu sudah inkrah. Jadi saya sangat menyayangkan pihak PT Godam yang mengambil langkah itu, ” sesalnya.

Baca Juga:  Investor Lokal akan turut ambil bagai Pengembangan Way Tebabeng

Disisi lainnya, Humas Pengadilan Negeri kotabumi, Suhadi Putra, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati, S.H., M.H saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa hasil amar putusan tindak pidana ringan terhadap terdakwa Adenin Hamid hanya memutuskan bahwa saudara terdakwa di denda sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Didalam putusan sidang tidak menginstruksikan untuk melakukan eksekusi lahan sengketa.

(Andrian Folta)

 1,006 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.