Lampung Gempar Rektor Unila Dicokok KPK, Ini Jejak Kiprah Sang Rektor

Lampung Gempar Rektor Unila Dicokok KPK, Ini Jejak Kiprah Sang Rektor
Inilah penampilan Rektor Unila Prof Dr Karomani saat memimpin Rapat Peningkatan Realisasi Anggaran dan Upaya Mendukung 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) Unila, di aula Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (18/8/2022) lalu. | dok. Unila/Muzzamil
PROFIL & SOSOK

BANDARLAMPUNG, (LV)
Kabar tak sedap bikin sedih banyak orang, “terancam” bikin geram aktivis antikorupsi belahan bumi manapun, menggemparkan publik Lampung hari ini, Sabtu (20/8/2022).

Tim penindakan lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang, salah satunya pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) tertua terbesar kebanggaan pemerintah dan 9,15 juta jiwa rakyat Lampung, dalam serangkaian operasi penindakan di lokasi berbeda di kota kembang Bandung, Jawa Barat dan Lampung, Sabtu dini hari.

Pihak yang dikabarkan terjaring OTT KPK di lokasi pertama: Bandung dan disebut-sebut ialah rektor salah satu PTN di Lampung itu, petunjuk informasi sementara yang didapat penelusuran Sabtu siang, dugaan kuatnya mengarah pada sosok Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani.

Coba dihubungi Sabtu jelang siang, nomor telepon nomor WhatsApp orang nomor satu di Unila itu dalam keadaan tidak aktif.

Kabar yang telah kalangan pemburu warta konfirmasi kebenarannya langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri itu, sepersekian detik melesat jagat linimasa media sosial dan juga berita termutakhir (breaking news) media massa.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta. Pihak yang ditangkap, diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung. Saat ini Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan,” keterangan tertulis pesan singkat Ali Fikri, Sabtu.

Ali belum menginformasikan detail siapa saja, juga dugaan kasus perkara korupsi apa yang dilakukan rektor PTN Lampung itu hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Nun dalam detik menit perkembangannya termasuk saat warta ini maraton disusun, kebenaran informasi bahwa sosok utama yang tertangkap tangan KPK adalah Rektor Unila kini, kian mengedepan mengemuka.

Sisi lain terpisah, pihak kampus melalui Jubir Unila, Dr Nanang Trenggono, saat dikonfirmasi kebenaran informasinya oleh awak pers, Sabtu, sempat menyebut kabar itu adalah kabar ngawur dan hoaks.

Saat ini sejak Rabu (17/8/2022) lalu ujarnya, sang rektor, wakil rektor, pimpinan kampus lainnya tengah di Lembang, Jawa Barat, untuk dua agenda. Yakni menghadiri kegiatan apresiasi sukses capaian Indeks Kinerja Utama (IKU) Unila tahun ini, dan kunjungan kerja ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dalam rangka penajaman peningkatan IKU Unila di tahun mendatang.

“Saya tidak bisa mengatakan benar atau tidaknya (kabar rektor tertangkap tangan). Saya menunggu rilis resmi dari KPK saja,” kelit Nanang Trenggono, eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung ini.

Dikutip terpisah, tempo.co melaporkan Sabtu, keterangan “mencengangkan” dari sejumlah sumber. Ujar sumber rektor diduga menerima suap senilai sekitar Rp2 miliar. Belum jelas suap itu terkait apa. “Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp2 miliaran. Dari beberapa pihak,” sumber itu.

Sumber Tempo di lingkungan internal Unila membenarkan kabar ini. Menurutnya, kabar penangkapan Karomani di Bandung sudah beredar sejak pagi. Dia menyatakan rektor ditemani sejumlah pejabat rektorat lainnya sedang berada di Bandung sejak Kamis (18/8/2022) kemarin. “Kamis sore Pak Aom (sapaan Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung,” kata si sumber tersebut.

Terkait penangkapan, sesuai Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, populer KUHAP: dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana, dugaan tersebut didasarkan pada permulaan bukti yang cukup, serta tidak boleh dilakukan lebih dari satu hari, maka seperti diterangkan Ali Fikri, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang telah ditangkap.

Mendengar kata “penangkapan”, sejurus terbersit kata lain yakni “upaya paksa”. Tengok Pasal 1 angka 20 KUHAP menyebut, “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Eksplisit, tujuan penangkapan dilakukan jelas, untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan. Selanjutnya baru kita tengok ulang Pasal 17 KUHAP yang mengatur syarat penangkapan tadi, yakni “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Simpul pasal, penangkapan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dan dugaan tersebut didasarkan pada permulaan bukti yang cukup.

Pada dinamika hukum positif kita kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, frasa “permulaan bukti yang cukup” dimaksud harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Baca Juga:  Briptu Betesda Sidabutar Meraih Prestasi Mulai dari tingkat lokal Hingga Nasional

Adapun, berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dinyatakan, “alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi; keterangan ahli;
surat; petunjuk; keterangan terdakwa.”

Kesimpulannya? Yang dimaksud dengan “permulaan bukti yang cukup” pada Pasal 17 KUHAP adalah minimal dua alat bukti pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

Penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan, perintah penangkapan tak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Berdasar Pasal 16 KUHAP, pihak berwenang melakukan penangkapan ialah penyelidik atas perintah penyidik, penyidik, dan penyidik pembantu.

Selain dari itu, penangkapan memiliki batas waktu yang diatur Pasal 19 ayat (1) KUHAP, bahwa penangkapan dapat dilakukan paling lama satu hari. Jika penangkapan dilakukan lewat dari satu hari, maka telah terjadi pelanggaran hukum yang menyebabkan tersangka harus dibebaskan demi hukum.

Kini, publik Lampung masih harus berdebar bersabar menanti kebenaran, keabsahan informasi beredar dan supercepat, berikut identitas resmi para pihak yang ditangkap serta duduk perkara sekalian kronologi peristiwa penangkapan dan pengungkapan dugaan kasus yang menjerat, hingga Minggu (21/8/2022) dini hari, selambatnya Minggu pagi Waktu Indonesia Barat.

Respons pemerintah? Disitat dari reportase jurnalis Kompas, Syakirun Ni’am, Sabtu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemdikbudristek), melalui Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Ristek, Nizam, menyerahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Unila, sepenuhnya ke KPK.

Hingga kini ujar Nizam, kementerian belum ambil tindakan apapun soal kepemimpinan birokrasi di Unila. Pihaknya masih menunggu keputusan KPK atas Karomani. “Kita tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu,” tukas Nizam taat asas, saat dihubungi Kompas.

Hanya saja, dia mengaku sedih mendengar kabar penangkapan. “Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT,” ungkap Nizam, menyebut dugaan tindak pidana korupsi dilakukan rektor itut sangat bertentangan dengan misi perguruan tinggi, salah satu lembaga yang mesti berada di barisan terdepan dalam perilaku bebas korupsi.

“Kalau benar rektor kena OTT, sangat mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika yang bersih dari tindakan korupsi,” tandasnya.

Lebih lanjut pada Sabtu siang, disitat dari pemberitaan Detik.com, pukul 13.29 WIB, dari keterangan Plt Jubir KPK Ali Fikri, terungkap bahwa dalam OTT Sabtu dini hari, KPK mengamankan total tujuh orang.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung,” kata Ali Fikri, pria ramah berlatar jaksa ini, dalam keterangannya. Ketujuh orang tersebut ditangkap terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri.

Tim KPK masih terus memeriksa intensif para pihak yang diamankan itu di gedung Merah Putih KPK. “Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung,” kata Ali.

Tim penindakan KPK disebut bergerak di Lampung dan Bandung. Sebelum ditangkap oleh tim KPK, Rektor Karomani mengikuti acara Character Building bersama jajaran rektorat Unila lainnya di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Atau, data diolah, mengacu penjelasan Jubir Unila Dr Nanang Trenggono di atas, acara yang dimaksud adalah salah satu dari dua tangkai agenda dari total tiga agenda dimana Karomani turut hadir fisik.

Yakni agenda kegiatan character building bagi kalangan internal kampus, dimana Karomani hadir untuk turut memberikan apresiasi atas sukses capaian Indeks Kinerja Utama (IKU) Unila tahun 2022 kepada staf dan karyawan Unila terpilih.

Dimana, ditelisik lebih lanjut, seperti diakses Sabtu, disitat dari pemberitaan situs resmi Unila, edisi 18 Agustus 2022, tertera jelas, sejumlah foto keceriaan Karomani beserta para karyawan Unila peserta kegiatan, saat mengikuti berbagai tangkai perlombaan yang menguji kekompakan dan daya ingat masing-masing peserta tangkai kegiatan pertama ini seperti outbound, lomba tarik tambang, terompah, hingga futsal.

Salah satu peserta, Sugiyono, Komandan Satuan Pengamanan (Satpam) Unila, saat diwawancarai oleh reporter Humas Unila di lokasi acara, mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut. “Senang sekali. Kegiatan ini membuat kami semakin kompak dan bisa mempererat hubungan silaturahmi antar staf dan pimpinan,” ujar Sugiyono.

Dari cuplikan sejumlah foto kegiatan ini terkuak bahwa rerata peserta mengenakan uniform khusus berwarna asyik, biru toska.

Kemudian, tangkai agenda kegiatan kedua yakni agenda bertajuk Rapat Peningkatan Realisasi Anggaran dan Upaya Mendukung 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) Universitas Lampung, yang Rektor Karomani pimpin langsung dan dari cuplikan sejumlah foto kegiatannya berlangsung gayeng penuh keakraban, di aula pertemuan Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung itu, Kamis lalu.

Terafirmasi, Rektor Karomani hadir di hotel tersebut dengan didampingi oleh dua Wakil Rektor (Warek), yakni Warek III Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Dr Yulianto MS dan Warek IV Unila Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan TIL (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Prof Ir Suharso PhD.

Baca Juga:  Diklat PIP, Anggota DPRD Lampung Deni Ribowo: Perkuatan Nilai, "Salam Pancasila!"

Lainnya, sejumlah delapan orang anggota Tim IKU dan PTN-BH Unila (di intern kampus lebih karib disebut Tim 8 IKU Unila) beserta ketua tim Prof. Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria MS.

Kegiatan Sari Ater ini dilaksanakan selama empat hari, terhitung sejak Rabu (17/8/2022) lalu bertepatan hari Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 ke-77 tahun 2022 dan berakhir Sabtu ini.

Adapun satu tangkai agenda kegiatan lain yang sepertinya belum dilaksanakan ulah terinterupsi kabar peristiwa menggegerkan ini, seperti keterangan Jubir Unila di atas, kunjungan kerja ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dalam rangka penajaman peningkatan IKU Unila di tahun mendatang.

Publik terutama di Lampung, banyak yang kaget bukan kepalang mendengar kabar penangkapan. Ada yang terpukul, diam seribu bahasa kala dikonfirmasi, ada yang marah, ada juga yang berkomentar istighfar, ada yang mengutuk, ada yang mengajak tabbayun bersabar menunggu keterangan resmi KPK, banyak lagi.

Apatah lagi, sosok Karomani, pria ramah berperawakan kurus sedang hidung bangir dan bersahaja itu, sejauh ini dikenal selain sosok egaliter, juga sosok yang “bersih”.

Apalagi menilik deret kesibukan organisasi digelutinya nan padat. Untuk informasi atau penajam pengingat, Kang Aom, demikian sapaannyi merujuk latar etnis pria yang produktif menulis puisi ini, lahir di Desa Menes, Pandeglang Selatan, Kabupaten Pandeglang Banten, 30 Desember 1961.

Himpunan informasi, kesuksesan jenjang karir Karomani di dunia pendidikan rupanya tak sebangun dengan jenjang karir rumah tangganya. Meski belum ada info sahih riwayat pernikahan pertamanya, namun info menyebut, Karomani dua kali menikah.

Anak lelaki sulungnya, kini sekitar 31 tahun merupakan buah pernikahan pertama dan anak keduanya, perempuan 18 tahun, buah pernikahan keduanya dengan sang istri, Enung Juhartini (35).

Karomani lulus SD Cipicung 1 Pandeglang, Banten, tahun 1975, sebelum meneruskan studinya di SMP YPP Menes, Pandeglang, Banten, hingga lulus 1979. Lalu dia memilih kejuruan di Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Pandeglang Banten lulus tahun 1982.

Selanjutnya, gelar sarjana pendidikan diraihnya usai menamatkan S1 Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Bandung tahun 1987. Lalu, gelar Magister of Science dia raih usai lulus S2 Jurusan Ilmu Sosial di Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung tahun 1989.

Berselang hampir dua dekade berikutnya, dia berhasil menyabet gelar doktor ilmu komunikasi dari almamater yang sama, tahun 2007. Sebelum puncak pamungkas, berhak sandang status gelar akademik tertinggi, Profesor Bidang Ilmu Komunikasi FISIP Unila pada 2015 lalu. Profesor ke-60.

Karir kependidikannya dimulai satu tahun selulus S1, saat dia diterima bekerja sebagai dosen tahun 1988. Warek III Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni 2016-2020 ialah jabatan terakhir sebelum dia menang terpilih alot sebagai rektor ke-7 Unila periode 2019-2023 pada suksesi Pemilihan Rektor (Pilrek) Unila, Kamis 17 Oktober 2019.

Taja lancar Senat Unila diketuai oleh Prof Dr Heryandi MH, di Ruang Sidang Lt 2 Gedung Rektorat Unila, Jl Soemantri Brodjonegoro 1, Gedongmeneng, Bandarlampung, berdasar Surat (saat) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Nomor R/693/M/KP.03.02./2019 tentang Pilrek Unila.

Diikuti 47 dari 48 anggota Senat pemilik 65 persen hak suara, dan Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti, Dr Totok Prasetyo BEng MT selaku Pejabat Kuasa Menristekdikti Prof M Nasir Drs Ak MSi PhD, pemilik 35 persen hak suara.

Di jumpa pers usai pemilihan, Ketua Senat Unila Heryandi didampingi Ketua Panja Pilrek Unila 2019–2023 Prof Dr Ir H Wan Abbas Zakaria MS, Totok Prasetyo, tiga calon rektor termasuk rektor terpilih, bergantian jelaskan sejumlah hal. Antara lain, meski tertutup pilrek berjalan lancar, santun, demokratis. Panja telah lewati segenap tahapan termasuk mengirim berita acara tiga calon rektor ke Kemenristekdikti. Semua dokumen proses pemilihan telah diserahkan ke pejabat kuasa Menristekdikti untuk prakondisi pelantikan.

Pejabat kuasa Menteri, Totok Prasetyo mengapresiasi kinerja Panja dan jalannya pilrek. “Terpilihnya Rektor Unila merupakan hasil dari demokrasi yang jujur dan adil dari semua yang terlibat di dalamnya. Memang ada suara menteri 35 persen, tapi ada juga pertimbangan dari berbagai pihak eselon I semasa penjaringan calon rektor,” kata dia, seperti tertuang dalam rilis Humas Unila.

Sefrekuensi, kala itu Totok bak mengamini harapan Ketua Senat Unila, Heryandi, saat jumpa pers Panja Pilrek, 15 Oktober 2019 itu.

Heryandi, eks Dekan FH Unila ini berharap, pilrek 17 Oktober berjalan sesuai harapan dengan atmosfir pemilihan sejuk dan menjalankan prinsip demokrasi santun, seraya infokan serangkaian proses panjang Kemenristekdikti dalam penetapan rektor baru Unila. Seperti menghimpun rekam jejak tiga calon dari BIN, PPATK, BNPT, menerima masukan kinerja ketiga calon usai rapat eselon, dan penentuan calon pilihan Menteri berdasar berbagai penilaian dimaksud.

Baca Juga:  Kemenko Marves: Indonesia Akan Boyong Isu Perikanan, Bencana Laut & Kearifan Lokal Pengelolaan Laut di 3rd UN WOA 2020-2025

Imbuhan poin penilaian juga diungkap. Persiapan teknis mantap hingga buah lancar, sukses gelar pilrek notabene satu komitmen Kemenristekdikti beri penilaian.

Info lain beber Heryandi Selasa 15 Oktober, terkonfirmasi jelas Kamis 17 Oktober 2019 itu, siapa dari kementerian bakal hadir, mencoblos, menerima berita acara, terjawab hadirnya Totok. Ini sekaligus menguak fakta, Pilrek Unila 17 Oktober 2019 digelar bareng dua PTN lain di Indonesia.

H-2 itu, berat pundak Panja Pilrek berangsur enteng. Sisihkan calon lain, rektor terpilih ke-7 asal FISIP, raup suara terbanyak, 44 suara setara kumulatif 61,11 persen.

Disusul calon asal Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP), saat pilrek menjabat Warek I Bidang Akademik Prof Dr Bujang Rahman MSi, raih 22 suara (30,56 persen).

Dan, Warek II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, asal Fakultas Pertanian Unila Prof Dr Ir Muhammad Kamal MSc di posisi juru kunci, 6 suara (8,33 persen).

Taja Pilrek Unila 2019 lalu itu, disebut-sebut ibarat ‘perang bintang’. Karomani menang.

Pestatus ASN berpangkat Pembina Tingkat I dan golongan IV-B ini beralamat rumah di Jl Sultan Haji I Gang Dahlia 40, Kelurahan Kotasepang, Kedaton Bandarlampung.

Ditelusuri di situs Unila, kekayaan Karomani sesuai data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dari informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN yang ada, dan disebut “telah sesuai dengan yang dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum”, serta “KPK tidak bertanggung jawab atas informasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya.”

Sehingga lanjut disclaimer itu, “Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam situs e-Announcement dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-Announcement ini.”

Berikut, “Situs ini (situs e-Announcement LHKPN, red) menampilkan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2017 dan seterusnya) dan menggunakan Formulir LHKPN Model KPK-A dan Model KPK-B.”

Dari situ, seperti data sajian situs Unila yang tampaknya butuh pemutakhiran, tertera Karomani melaporkan secara periodik jumlah kekayaannya di e-LHKPN saat masih menjabat Warek III Unila terakhir pada 31 Desember 2019 setotal Rp2.266.184.609.

Berbeda, saat ditelusuri terpisah di laman e-LHKPN KPK, berdasar data di sana, total harta kekayaan Karomani yang dilaporkan periodik terakhir pada 31 Desember 2021, telah bertambah menjadi Rp3.186.500.461.

Terdiri dari alat transportasi kendaraan bermotor (ranmor) roda dua merek Honda Beat tahun pabrikan 2010 ditaksir senilai Rp8 juta, ranmor roda empat merek Suzuki Baleno tahun 2004 senilai Rp95 juta, hingga total aset ranmor miliknya sebesar Rp103 juta. Lalu, harta bergerak lain Rp91,1 juta, kas dan setara kas senilai Rp2.594.955.262, dan utang Rp476.869.801. Sehingga, total kekayaannya Rp3,186 miliar.

Selain orang nomor satu di Unila, Kang Aom sosok nahdiyin tulen. Dia salah satu Wakil Ketua Dewan Tanfiziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung masa khidmat 2018-2023.

Pada tahun pertama pandemi, tepatnya pada peringatan Hari Santri Nasional 2020 yang dirayakan setiap 22 Oktober, Kang Aom bikin kejutan. Dia beri bocoran kabar soal bakal terbitnya buku terbaru karyanya berjudul “Gus Dur Jatuh Dari Kursi Presiden Dan Keberpihakan Media Massa”, segera.

Rencana, dia merilis join dengan penerbit terkemuka. “Insya Allah dalam waktu dekat Gramedia akan terbitkan buku ini dengan pengantar khusus dari Mba Yenny Wahid. Semoga bermanfaat. Aamiin,” tulisnya di Facebook, pada Kamis (22/10/2020) sore.

Karuan, sebuah unggahan foto “bocoran” sampul muka bergambar wajah mendiang Gus Dur dan sampul belakang buku yang keduanya dibaluti nyala merah marun itu, langsung bikin rame.

Belakangan diketahui, buku kemudian terbit dan dibuatkan forum bedah buku di gedung Rektorat Unila, menghadirkan sejumlah tokoh nasional itu, daur ulang disertasi doktornya dulu, saat 2007.

Nasib Karomani selanjutnya? [red/Muzzamil]

 57,203 kali dilihat