Polres Tulang Bawang Sita Ratusan Obat Excimer Dari Dua Pengedar Yang Ditangkap

TULANG BAWANG

Tulang Bawang, (LV)
Dua pemuda yang menjadi pengedar obat excimer ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.

Dua pengedar obat excimer yang ditangkap tersebut berinisial DG (23), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan RA (24), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (18/08/2022) malam WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pengedar obat excimer di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (20/08/2022).

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Gelar Apel Besar Polisi RW, Berikut Tujuan dan Tugasnya

Lanjutnya, pelaku yang pertama ditangkap berinisial DG, pukul 20.30 WIB, di lapangan Persada, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku berinisial RA, pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya.

Dari tangan pelaku DG, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi 148 butir obat excimer warna kuning, sedangkan dari pelaku RA, petugas berhasil menyita BB berupa botol plastik berisi 248 butir obat excimer warna kuning, dan satu botol plastik kosong warna putih.

Baca Juga:  Berikut Imbauan Kasat Samapta Polres Tulang Bawang Kepada Pemilik Hewan Ternak

“Total obat excimer yang berhasil disita oleh petugas kami dari dua pengedar yang berhasil ditangkap sebanyak 396 butir yang semuanya berwarna kuning,” papar AKP Aris.

Menurutnya, keberhasilan petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam menangkap dua pengedar obat excimer ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung, informasi yang didapat bahwa ada pemuda yang menjual obat-obatan berbahaya.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)

 238 kali dilihat