Lesty Putri Sampaikan Sepuluh Raperda

DPRD LAMPUNG

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada tahun 2021 ini, mengusulkan sepuluh rencana peraturan daerah (Raperda) inisiatif mulai dari pertanian hingga kesehatan.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengatakan, kesepuluh Raperda tersebut diantaranya pertanian organik, pengarusutamaan gender, pemberdayaan masyarakat desa dan transmigrasi.

Selanjutnya penyelenggaraan administrasi kependudukan, pengelolaan hutan di Provinsi Lampung, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, energi yang terbarukan, penyelenggaraan rumah susun, peningkatan iman dan taqwa masyarakat Provinsi Lampung dan perlindungan kesehatan kepada relawan kesehatan.

“Kami berharap agar sepuluh Raperda ini dapat disetujui sehingga keberadaan nya dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Lampung. Serta tepat guna dan berhasil,” kata Lesty, saat membacakan usulan sepuluh Raperda pada rapat paripurna DPRD Lampung, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:  Ade Utami Ibnu Minta Pemerintah Tuntaskan Kelangkaan Minyak

Ia juga mengatakan, Raperda tentang pertanian organik mengarahkan kebijakan pemerintah daerah dan perilaku masyarakat untuk menjaga kualitas hasil pertanian. Sehingga diharapkan pangan yang dihasilkan dari kegiatan pertanian organik di Lampung akan terus meningkat.

“Dengan demikian akan ada alokasi dari dana APBD untuk mewujudkan kebijakan pertanian organik. Ini tidak akan membebani keuangan daerah karena kontribusi yang dimunculkan di pertanian organik ini akan memberikan efek positif bagi keuangan daerah dan meningkatkan produksi pertanian,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, Perda yang juga sangat penting keberadaannya ialah pengarusutamaan gender yang berisi tentang pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Perda tersebut diperlukan agar sumber daya manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Baca Juga:  Ade Utami Ibnu Dampingi Gubernur Arinal Djunaidi Buka Invitasi Renang

“Pengarusutamaan gender menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah Provinsi Lampung. Sebagai upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Harapannya adalah mendorong perubahan paradigma berpikir masyarakat sekaligus mentransformasikan ke arah masyarakat yang lebih baik,” lanjutnya.

Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut juga mengungkapkan jika Perda yang tak kalah penting ialah perlindungan kesehatan kepada relawan kesehatan yang telah berjuang terlebih dimasa pandemi Covid-19.

“Tenaga kesehatan merupakan salah satu unsur dari sumber daya kesehatan yang mempunyai kewajiban untuk menjalankan tugas secara profesional dan juga sebagai subjek hukum yang telah menjalankan pelayanan kesehatan,” terangnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Lampung : Perusak Biota Laut Harus Dihukum

Menurutnya, dalam Raperda tersebut akan diatur insentif bagi relawan kesehatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pengutamaan vaksinasi terhadap virus berbahaya bagi relawan kesehatan.

“Jaminan treatment medis bagi relawan medis yang dalam tugasnya terpapar virus atau penyakit berbahaya. Termasuk jaminan ketersediaan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya,” pungkasnya.(ang)

Tagged