LKBH-PHI Lampura Soroti Bantuan UMKM

(Praktisi hukum Rozali. SH)
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Lampung Utara (Lampura) mendapatkan bantuan modal kerja khusus pelaku usaha, yang berkaitan dengan kuliner, yang dikucurkan Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.000.000 /orang melalui Dinas terkait.

Diduga banyak kejanggalan. Pasalnya, Jumlah penerima bantuan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, dan pendataan penerima tidak sesuai dengan domisili.

Hal Itu dikatakan oleh praktisi hukum Rozali, SH., selaku Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum-Perwira Hukum Indonesia (LKBH-PHI) menanggapi Isu yang berkembang di kalangan masyarakat., Senin (16/11/2020).
Menurut dia, bantuan, yang diperuntukkan membantu pelaku usaha khususnya yang berkaitan di bidang usaha kuliner sebesar Rp. 1.000.000 Juta/orang untuk menggerakkan usaha mereka, agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga:  Warga ekstra Hati-hati Melintas  Jalinsum Lampura

“Dengan berkembangnya isu adanya ketidaksesuaian data penerima dengan fakta yang ada di lapangan, dan pelaku usaha yang mendapatkan bantuan itu tidak sesuai dengan domisili atau tempat tinggal maupun lokasi usaha”.Terang Rojali.

Selakau praktisi hukum Rozali, SH., berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti Isu yang berkembang ditengah masyarakat, sehingga bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran dan tidak ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Santuni Anak Yatim Ketua BMI: Mari Dekatkan Diri Kepada Allah SWT

Hingga Berita ini di publish Pihak Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Lampung Utara, Belum dikonfirmasi. (Red).

 713 kali dilihat