Membawa Lari Sepeda Motor, CP Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Satuan Unit Intelkam Polres Lampura berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Curas di Islamic Center Kotabumi, Rabu (20/03/2019) Sekira pukul 21.30 wib.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/664/V/2018/POLDA LAMPUNG/ RES LU, tanggal 15 Mei 2018. Dengan Korban Hendra Ujang Supriyadi warga Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono yang diwakili Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara’langi, Jum’at (21/3/2019) membenarkan bahwa Pelaku berinisal  CP (19) , warga Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara telah tindak pidana curas telah diamankan oleh petugas.
“Pelaku tindak pidana curas kita bekuk saat berada di pasar central kotabumi” paparnya.
Menurut hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Ia merampas kunci kontak dan mengambil secara paksa satu unit sepeda motor Yamaha jenis Vixion dengan nomor polisi BE 3025 JL saat korban (HN) sedang asik nongkrong di halaman islamic center kotabumi.
“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman miniman 5 tahun penjara,” terangnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

Baca Juga:  Band Hijau Daun Hibur Pengunjung Kiyo Cafe Kotabumi

 2,154 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.