Satu tahun Buron, pelaku curat di Lampura berhasil diamankan polisi

Satu tahun Buron, pelaku curat di Lampura berhasil diamankan polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Satu tahun buron tersangka Curat inisial YNS (33) warga Campur Sari Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi kota, Lampung Utara (Lampura) berhasil dibekuk Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung, Selasa (23/5/2023) sekira pukul 01.00 wib.

Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK saat di konfirmasi membenarkan telah menangkap dan mengamankan tersangka YNS yang selama ini masuk dalam daftar DPO pihaknya atas kasus pencurian disertai dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B/XI/2021/SPKT Polsek Kotabumi Kota/ Polres LU/ Polda Lampung Tanggal 4 November 2021 dengan Korban / pelapor Sumiati.

Baca Juga:  Ulang Tahun ke- 44, Kapolres Lampung Utara Dapat Kejutan Dari Forkopimda

” Tersangka YNS diamankan petugas di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, “kata dia.

Kapolsek menjelaskan Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 03.30 Wib, modus operandi yang dilakukan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu yang tidak berteralis.

Pelaku mengambil kunci sepeda motor yang ada diruang tengah disamping lemari TV, kemudian mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir diruang tamu, 1 (satu) unit merk Yamaha Mio, warna hitam dengan Nopol BE 6645 JV, dan 1 (satu) unit lagi merk supra fit, warna hitam Nopol B 6268 TAW kemudian membawa kabur melalui pintu depan bagian tengah. “Atas kejadian itu, korbanpun melaporkan kejadian ke Polsek Kotabumi kota, ” ujarnya.

Baca Juga:  30 Desa di Lampura Mendapatkan Program Pamsimas

Tersangka berjumlah tiga orang masing masing AH, RP, telah berproses dan tengah menjalani hukuman di Rutan Kotabumi, sedangkan YHS sudah satu buron dan berhasil kita tangkap.

“Saat ini terhadap tersangka YNS sudah berada di Mapolsek untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut, “pungkasnya (Andrian Folta)

 339 kali dilihat